Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rusak Ekosistem, Perburuan Satwa Hutan Masih Marak di Malang Raya

Redaksi by Redaksi
Agustus 30, 2023 12:17 pm
in Peristiwa
Tim gabungan Profauna Indonesia, Perhutani, BPBD, dan Polsek melakukan patrol hutan dengan turut melibatkan peran masyarakat lokal.

Tim gabungan Profauna Indonesia, Perhutani, BPBD, dan Polsek melakukan patrol hutan dengan turut melibatkan peran masyarakat lokal. Foto: dok. Profauna Indonesia

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Aktivitas perburuan liar diduga menjadi penyebab kebakaran hutan di Lereng Gunung Arjuno pada Sabtu (26/8/2023). Rupanya, aktivitas ilegal ini masih marak terjadi di hutan-hutan yang ada di Malang Raya.

Founder Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, mengatakan baru dua minggu yang lalu pihaknya memergoki dua pemburu satwa yang beroperasi di Gunung Kawi yang berada di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

“Mereka kami pergoki saat kami patroli hutan,” ujar Rosek saat dihubungi oleh Tugu Malang ID, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Mengunjungi Wisata Edukasi P-Wec yang Markas Profauna Indonesia

Kendati masih marak terjadi, Rosek mengatakan bahwa aktivitas ini sudah tidak sesering dulu. Sejak tahun 2019, perburuan satwa di Malang Raya sudah menurun sebesar 80 persen. Aktivitas tersebut banyak dilakukan saat musim kemarau seperti sekarang.

Menurutnya, para pemburu ini tidak menargetkan jenis satwa tertentu. Mereka akan memburu hewan apa saja yang mereka temui.

“Artinya kalau ketemu monyet ya monyet yang dibawa, kalau ketemu babi hutan ya itu yang dibawa. Begitu juga dengan kijang. Jadi mereka berburunya tidak spesifik,” sebut Rosek.

Profauna Indonesia sebagai yayasan yang bergerak di bidang konservasi hutan dan perlindungn satwa liar telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah perburuan terjadi di hutan yang ada di Malang Raya.

Baca Juga: Selama 27 Tahun Profauna Indonesia Berupaya Lindungi 42 Ribu Hektare Hutan di Malang Raya

Rosek menyebut salah satu upaya yang mereka lakukan adalah dengan memasang papan berisi larangan beburu berkualitas tinggi yang bisa bertahan 15 tahun dari faktor cuaca. “Kami sudah pasang di Lereng Arjuno wilayah Malang-Batu, Gunung Kawi wilayah Malang, dan wilayah Malang Selatan seperti Sumbermanjing Wetan,” kata Rosek.

Selain itu, Profauna Indonesia juga membina petani-petani yang memiliki lahan di dekat hutan agar mereka bisa turut aktif dalam mencegah perburuan liar. Biasanya, para pemburu yang akan masuk hutan melewati lahan milik petani terlebih dahulu. Sehingga petani lah yang bisa mengetahui adanya aktivitas perburuan di hutan dekat lahan mereka.

“Kami melibatkan masyarakat sekitar hutan menjadi agen (untuk mencegah) perburuan dan itu yang kami dorong. Masyarakat lokal kalau tahu ada pemburu mau masuk hutan, harus berani melarang dan memberikan informasi. Kalau pemburunya bandel, biasanya masyarakat kontak Profauna,” tutur Rosek.

Perburuan satwa merupakan aktivitas ilegal yang diatur oleh undang-undang. Rosek menyebut kegiatan ini dilarang pada Pasal 50 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bagi yang melanggar akan diancam pidana satu tahun.

“Di dalam pasal ini, perburuan semua jenis satwa yang ada di hutan itu tidak boleh. Baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi,” tegasnya.

Kemudian perburuan juga diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Namun, pasal ini hanya mengatur khusus untuk perburuan satwa yang dilindungi.

“Selain itu, ada juga Peraturan Kapolri yang melarang penggunaan senapan untuk memburu satwa. Senapan hanya boleh untuk olahraga tembak,” kata Rosek.

Apabila ada masyarakat yang mengetahui aktivitas perburuan liar di hutan. Rosek menyarankan untuk mengambil video atau foto sembari memberikan informasi larangan berburu di wilayah tersebut.

“Menurut petani hutan, ketika mereka sudah menginformasikan itu, pemburu balik arah. Mereka tidak jadi masuk ke hutan,” kata Rosek.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangHutan MalangPerburuanPerburuan LiarSatwa

Related Posts

Ekonomi hijau - Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang
Peristiwa

Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sidak di SPBU Mergan (M Sholeh)
Peristiwa

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Batu Nurochman beserta jajaran saat ziarah makam Mbah Batu jelang HUT Kota Batu ke-25. Foto: Dok.
Peristiwa

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Rabu, 14 Okt 2026
Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Next Post
Petugas membrodoli baliho parpol di jalanan Kota Malang.

Belum Saatnya Kampanye, Tim Gabungan Cabut Baliho Parpol Perusak Estetika Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.