Tugumalang.id – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI Polri, Dishub hingga Bawaslu Kota Malang mencopoti banyak baliho partai politik (Parpol) yang merusak estetika Kota Malang pada Rabu (29/8/2023). Pencabutan ini karena masa kampanye belum dimulai.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa baliho dari praktisi parpol yang mencuri-curi start kampanye untuk kepentingan Caleg, Pilkada hingga Pilpres langsung ditindak.
“Karena Peraturan KPU No 15/2023 itu kampanye pemilu baru dilaksanakan November 2023,” ucapnya.
Baca Juga: Merajut Pemilu 2024 yang Damai Tanpa Isu Politik Identitas
Lantaran belum saatnya kampanye, kata Rahmat, penindakan alat peraga kampaye itu saat ini dilandasi oleh Perda Kota Malang No 2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Untuk itu, baliho yang tak berizin, pemasangan di tempat terlarang seperti di trotoar, menutupi rambu lalin, dipaku di pohon, diikat di tiang listrik hingga baliho kedaluwarsa di sudut-sudut jalanan Kota Malang langsung dibrodoli petugas.
“Tadi banyak sekali baliho dengan ucapan ucapan Idul Fitri, Idul Adha. Itu juga langsung kami tertibkan. Jadi semua yang melanggar Perda No 2/2022 langsung kami tertibkan,” tuturnya.
Baca Juga: Daftar Pemilih di Kota Batu Didominasi Generasi Y, Akankah Peta Politik Berubah?
Setidaknya, kata Rahmat, Tim Gabungan ini menyisir 40 titik lokasi pemasangan baliho di penjuru Kota Malang. Baliho-baliho yang terindikasi menyalahi Perda tersebut langsung dieksekusi.
“Penertiban ini akan kami laksanakan terus sampai masa kampanye mutlak ditetapkan Bawaslu,” ujarnya.
Rahmat mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyurati praktisi parpol di Kota Malang agar tertib dalam berpolitik. Beberapa di antara mereka mengaku tak mengerti soal pemasangan baliho itu.
“Mereka sendiri ada yang tidak tau, yang penting kami lihat melanggar ya kami tertibkan. Karena ini dalam rangka ketertiban, keindahan kota dan penegakan Perda,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A