MALANG, Tugumalang.id – Garasi dan dapur rumah milik Slamet (70) yang berlokasi di Jalan Sumbergondang, Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang hangus dilalap si jago merah. Kebakaran yang terjadi pada Jumat (26/7/2024) ini diduga kuat disebabkan korsleting listrik.
Kapolsek Kromengan, AKP Yoyok Supandi mengatakan kebakaran awalnya diketahui pemilik rumah sekitar pukul 12.45. Ia bangun dari tidur siangnya karena mendengar suara berisik seperti suara kayu dibakar.
“Suara tersebut bersumber dari belakang rumah. Pemilik rumah langsung bangun dan mendatangi asal suara, yakni di dapur dan garasi,” jelas Yoyok saat dikonfirmasi Tugu Malang ID.

Saat pemilik rumah tiba di dapur dan garasi, api sudah membakar bagian atap ruangan. Ia pun bergegas meminta tolong tetangga untuk membantu memadamkan kebakaran dan mengeluarkan barang-barang dari ruangan tersebut.
Baca Juga: Rumah Warga di Kota Malang Kebakaran Akibat Kipas Angin Korslet
“Dua unit sepeda motor milik korban berhasil dikeluarkan dari garasi,” kata Yoyok.
Selain sepeda motor, barang-barang lainnya tak sempat dikeluarkan sehingga ikut terbakar. Polisi pun mengumpulkan arang bekas barang yang terbakar sebagai barang bukti.
Kebakaran ini didga disebabkan oleh korsleting listrik yang terjadi di garasi. Pemilik rumah mengaku ia menyambung kabel di garasi dan menempelkannya pada kayu atap hanya dengan menggunakan selotip. Hal ini ia lakukan sekitar satu bulan yang lalu.
“Diduga selotip mengelupas karena terkena panas dari atap rumah,” kata Yoyok.
Percikan korsleting listrik diduga menyambar ke kayu dan menyambar atap. Api pun cepat menjalar ke seluruh ruangan karena dapur dan garasi dipenuhi barang-barang yang mudah terbakar.
Baca juga: TV Alami Korsleting, Rumah di Singosari Kebakaran
Petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar pukul 13.20. Begitu tiba di lokasi, mereka langsung melakukan pemadaman dibantu oleh petugas kepolisian, relawan, dan warga.
“Kami mengerahkan petugas bersama empat unit mobil pemadam kebakaran,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang, Sigit Yuniarto.
Sigit menyebut butuh waktu sekitar 30 menit untuk memadamkan api yang membakar ruangan seluas 35 meter persegi tersebut. Api berhasil dipadamkan pada pukul 13.50.
Tidak ada korban jiwa dan korban luka dalam peristiwa ini. Sementara kerugian materiil ditaksir sejumlah Rp30 juta.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko
























