BATU | TuguMalang.id – Warga Kota Batu, Jawa Timur yang menjadi tersangka perkara pidana pasal 351 KUHP, Dwi Fitakul Nurhada larut dalam tangis haru bersama keluarganya. Dia dibebaskan oleh Jaksa Agung Muda Tipidum berkat restorative justice.
Sebelumnya, dia terseret urusan hukum karena melakukan penganiayaan terhadap korban Yudi Susanto, yang masih sepupunya karena emosi sesaat. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan restorative justice untuk membebaskan tersangka dan disetujui Jaksa Agung Muda pada Rabu 10 Agustus 2022.
Menurur Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo ini adalah upaya restorative justice pertama kali yang dilakukan Kejari Batu. Ini mengingat kondisi situasi keluarga tersangka yang memprihatinkan.
Saat Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Polsek Bumiaji menemui istri tersangka, diketahui bahwa anaknya yang masih sekolah di tingkat PAUD selalu menanyakan ayahnya.
”Bahkan sampai sempat sakit selama 3 hari. Istri tersangka memohon dengan sangat agar suaminya dapat kembali bersama keluarga seperti sediakala,” terang Edi dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Lebih lanjut, pihaknya juga mengunjungi keluarga korban. Dari pertemuan itu didapati rumusan damai dan korban menyatakan telah memaafkan lerbuatan tersangka. Perdamaian terjadi pada 2 Agustus 2022, kedua belah pihak menyatakan berdamai dengan disaksikan banyak pihak.
Kemudian Kejari Batu mengajukan permohonan Restorative Justice ke Kejati Jawa Timur dan diteruskan Ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan restotative justice.
Mulai kedua belah pihak sepakat berdamai, bahwa tersangka belum pernah berurusan dengan hukum hingga pertimbangan sosiologis. Selanjutnya, atas persetujuan dan perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejari memutuskan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
”Ini merupakan kali pertama Kejari Batu berhasil mewujudkan Restorative Justice. Bahwa keadilan ada dalam hati nurani masyarakat sehingga Jaksa Berkewajiban untuk mempertimbangkan rasa keadilan tersebut,” tandasnya.
reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id