Malang, Tugumalang.id – Aksi pencurian sepeda angin yang sempat meresahkan warga Kota Malang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua residivis yang diketahui telah melancarkan aksi pencurian sepeda hingga delapan kali di wilayah Malang Raya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Arifin Latif (37) yang kehilangan sepeda gunung jenis Polygon Siskiu T-7 senilai Rp22 juta. Sepeda tersebut raib saat diparkir di teras rumahnya di Perumahan Taman Tektona Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Modus Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi karena korban tidak memberikan pengamanan tambahan terhadap sepeda miliknya.
“Korban memarkirkan sepeda di teras tanpa pagar dan tidak dikunci. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda,” kata Aji.
Berbekal rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Yakult Lady di Kepanjen
Dua Residivis Diamankan di Kawasan Blimbing
Dua tersangka berhasil diamankan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Keduanya masing-masing berinisial IAA (28), pria asal Gresik, dan SMY (20), perempuan asal Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda sebanyak delapan kali, dengan rincian empat kali di wilayah Kota Malang dan empat kali di Kabupaten Malang.
“Ini menunjukkan pola kejahatan yang berulang dan terstruktur, sehingga menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan barang berharga di area terbuka seperti teras rumah, guna mencegah tindak kejahatan serupa terulang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko


















