Kota Batu, Tugumalang.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk memekarkan organisasi perangkat daerah (OPD) mendapat lampu hijau dari legislatif. Namun, rencana itu perlu dikaji lagi agar jangan sampai membebani keuangan daerah atau APBD.
Diketahui, Pemkot Batu rencana memproyeksikan pembentukan dua dinas baru, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Langkah ini dibarengi dengan usulan Perubahan Ketiga Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penataan ulang kelembagaan ini diklaim sebagai hasil evaluasi untuk menyesuaikan kebutuhan daerah, sekaligus menyelaraskan dengan visi pembangunan makro yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029 (Mbatu SAE).
Kendati mendukung, DPRD Kota Batu memberikan sejumlah catatan kritis. Seperti diungkapkan Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, yang menyatakan bahwa seluruh fraksi pada prinsipnya sepakat demi menciptakan organisasi pemerintahan yang proporsional dan profesional.
Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini diharapkan mampu mengikis ketimpangan beban kerja antar-dinas. Namun, politisi Partai NasDem ini mengingatkan Pemkot Batu agar tidak terjebak dalam ego sektoral yang membuat birokrasi semakin “gemuk” dan boros anggaran.
Baca juga: DPRD Kota Batu Soroti 3 Raperda Strategis, Minta Tekan Alih Fungsi Lahan hingga Perbaiki Birokrasi
“Prinsipnya harus miskin struktur, namun kaya fungsi. Keberhasilan perubahan ini bukan diukur dari banyaknya jumlah dinas baru, tetapi dari seberapa efektif tata kelola pemerintahan berjalan setelah penataan dilakukan,” tegas Djonet.
DPRD mewanti agar penambahan dinas baru tidak mendongkrak belanja pegawai hingga melampaui batas maksimal 30 persen dari total APBD, sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Untuk memastikan transisi berjalan mulus, legislatif mendesak Pemkot Batu melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang komprehensif, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurut Djonet, eksekutif juga perlu menyusun roadmap yang jelas terkait penataan aset, SDM, hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) demi mencegah tumpang tindih kewenangan dan kekosongan pelayanan publik.
“Selain itu, penempatan pejabat harus benar-benar the right man on the right place. Jangan sampai dipengaruhi kedekatan atau pertimbangan like and dislike. Transparansi adalah kunci agar reformasi birokrasi ini berjalan di jalur yang benar,” imbuh Djonet.
Ia berharap Ranperda perubahan ini tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, melainkan menjadi solusi konkret untuk menyegarkan birokrasi di Kota Batu. Evaluasi total terhadap OPD yang ada saat ini juga perlu dilakukan untuk melihat dinas mana yang perlu dirampingkan (regrouping) atau justru dikembangkan.
“Ranperda ini harus selaras dengan RPJMD dan menjadi payung hukum yang inklusif. Kita ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan profesional demi kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























