Tugumalang.id – Remaja berinisial MI (17) diamankan polisi di rumahnya yang berada di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang pada Jumat (19/5/2023) karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Ia membobol warung milik Sa’in (41) dan membawa kabur satu unit sepeda motor, dua unit handphone dan uang tunai Rp 2 juta.
“Tersangka yang diamankan merupakan ABH (anak yang berhadapan dengan hukum). Ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).
Kepada penyidik, MI mengakui ia melakukan pencurian tersebut. Ia merusak jendela samping kiri warung dan masuk dari situ.
Baca Juga: Dalam Seminggu Terjadi 3 Pencurian di Perumahan Permata Kencana Saxofon Lowokwaru
Aksi ini ia lakukan dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu kondisi di sekitar sepi sehingga ia bisa leluasa mengambil barang-barang yang ada di dalam warung tersebut.
“Modus yang digunakan dengan cara mencongkel jendela lalu masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” kata Taufik.
Barang-barang yang ia curi tersebut telah ia jual kepada penadah. Hasil penjualan ia habiskan untuk top up di game online Mobile Legends.
“Uang hasil penjualan telah habis dipergunakan oleh MI, salah satunya untuk top up permainan Mobile Legends,” ujar Taufik.
Baca Juga: Dari Tangkapan Kamera CCTV, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sejumlah Barang Elektronik
Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh korban kepada Polsek Kepanjen pada 21 Maret 2023 lalu. Ia mendapati barang-barang di warungnya yang berada di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi tak hanya menangkap tersangka pencurian MI, tetapi juga tiga tersangka yang melakukan penadahan. Dari penadah, polisi mengamankan barang bukti berupa dua handphone merek Vivo dan Oppo.
Tiga orang yang diamankankarena melakukan penadahan berinisial AR (21), warga Kecamatan Gondanglegi, SA (32), warga Kecamatan Turen, dan S (42), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
“Saat ini kami tengah melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang berperan sebagai penadah hasil curian berupa sepeda motor,” tutur Taufik.
Terhadap MI, polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara kepada tiga tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian diterapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A