Malang, Tugumalang.id – Berbekal dari tangkapan kamera CCTV, Polisi berhasil mengamankan seorang pencuri berbagai barang elektronik sebuah toko. Terduga pencuri berinitial II, 42 tahun, warga Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 02.00 saat terduga pelaku sedang tidur di kediamannya.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan adanya penangkapan ini. “Terduga pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (24/9/2022) dini hari,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, korban bernama ASA (30), warga Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang telah kehilangan barang-barangnya sejak April 2021.
“Ruko tempat ia tinggal seringkali kehilangan barang. Mulai dari kosmetik hingga perhiasan,” kata Taufik.
Korban kemudian berinisiatif memasang kamera pengawas di sekitar tempat tinggalnya. Namun pada Mei 2021, ia kembali kehilangan barang dalam jumlah besar.
Taufik merinci beberapa barang milik korban yang hilang di antaranya adalah tiga buah ponsel, satu buah laptop, obat pelurus rambut, puluhan paket produk perawatan wajah, softlens, hingga bor listrik.
“Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta Rupiah. Merasa dirugikan korban pun melapor ke Polsek Jabung,” imbuh Taufik.
Berbekal rekaman kamera pengawas, petugas kepolisian berhasil mengindentifikasi terduga pelaku pencurian tersebut dan melakukan pengejaran.
“Di rekaman tersebut, terlihat terduga pelaku sedang mengacak-acak ruko, mencari barang berharga,” kata Taufik.
Namun saat dilakukan pengejaran, terduga pelaku tidak berada di tempat tinggalnya dan menghilang.
Selang beberapa waktu, akhirnya polisi mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku telah kembali ke rumahnya. Petugas pun langsung melakukan penangkapan.
“Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop milik korban,” kata Taufik.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Malang. Akibat perbuatannya, ja dikenakan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko