Tugumalang.id – Komitmen Pemkot Malang mendorong pengembang perumahan atau developer segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) lewat Peraturan Wali Kota No 64 Tahun 2019 mendapat apresiasi banyak pihak
Apresiasi itu mengemuka dalam sesi ke-5 Bincang Ramadan Forum Jurnalis Malang Raya yang digagas Malang Jurnalis Forum (MJF) di Kantor Tugu Media Group, Jalan Dirgantara A-1/12B Kota Malang, pada Jumat (30/4/2021) lalu.
Di situ, hadir para pelaku utama bisnis properti di Malang Raya. Mulai Ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya, Suwoko; Sekretaris REI Malang Raya, Hendra Hartanto; dan Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang Raya, Doni Ganatha.
Di sela pembahasan menyoal sekelumit tantangan bisnis properti di era pandemi itu, Suwoko mengatakan, komitmen Pemkot Malang dalam menggairahkan iklim bisnis properti di Kota Malang cukup besar.
”Salah satunya, komitmen Pemkot Malang kepada pengembang agar disiplin dan tertib menyerahkan PSU. Ketegasan ini cukup pengaruh bagi iklim bisnis properti di Kota Malang,” katanya.
Hal itu nampak jelas dan bisa dibandingkan dari segi kemudahan proses perizinan pengembangan aset perumahan di Pemkot Malang, jika dibandingkan dengan proses perizinan di Pemda lain. ”Kalau di Kabupaten Malang itu maksimal 2 tahun, Kota Batu malah 3 tahun. Di Kota Malang bagus, 3-6 bulan perizinan sudah selesai,” bebernya.
Artinya, menurut dia, ada kesadaran yang sama dari developer untuk turut membangun bisnis properti ke arah yang lebih baik. Dalam hal ini, pemenuhan akan hak masyarakat memperoleh standar hunian yang layak dan aman.
Buktinya, kata Suwoko, Kota Malang dicatat sebagai daerah dengan jumlah penyerahan fasilitas umum (PSU ) terbanyak se-Indonesia. Sepengamatan dia, total dari 800-an pengembang yang ada, hingga saat ini sudah ada sebanyak 100-an pengembang telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang.
”InsyaAllah itu dari segi jumlah (penyerahan PSU) itu paling tinggi se-Indonesia. Selaras dengan sikap asosiasi yang mengutamakan edukasi masyarakat soal hak-hak mereka,” ucapnya.
Dengan begitu, peluang pengembang untuk berbuat curang bisa dicegah. Jangan sampai praktik iming-iming rumah inhouse tapi bodong kembali terjadi di Kota Malang.
”Saya ingatkan, kalau mau beli rumah jangan takut buat nanya sertifikat dan juga perizinannya. Kalau tidak ada, cancel saja. Jangan sampai kejadian sudah beli rumah, tapi ternyata rumahnya tidak ada,” imbaunya.
Terpisah, apresiasi senada dikatakan Hendra Hartanto. Presiden Direktur pengembang Green Orchid Residence di bilangan Soekarno Hatta ini mengatakan, peran Pemkot Malang dalam pengembangan bisnis properti sangat baik.
Contoh paling dekat, yaitu wacana Pemkot Malang membangun peradaban baru di kawasan Malang Timur. Selangkah lebih maju sudah terwujud dengan dibangunnya Jembatan Fly Over Kedungkandang. Selebihnya, wacana penghadiran spot penunjang akan digarap secara bertahap.
Wacana itu membawa ingatannya kembali ke 20-30 tahun lalu dimana kawasan Soehat dulunya juga adalah kawasan tak terjamah seperti di Malang Timur. Tapi dengan instingnya sebagai developer ulung, kini Suhat seolah menjelma jadi pusat peradaban.
”Nah langkah Wali Kota Malang membangun Malang Timur ini sangat tepat. Jembatan Flyover sudah ada, nanti katanya ada pacuan kuda dan lain sebagainya, tentu itu jadi peluang besar menarik minat investasi disana,” tutur penerima penghargaan dalam ajang Indonesia Property & Bank Award ke XII tahun 2017 ini.
Dengan begitu, kata dia, nilai aset di Malang Timur juga akan melesat. Bukan tidak mungkin Malang Timur akan jadi The Next Soehat. Dan ujung-ujungnya juga berdampak positif terhadap penghasilan daerah Kota Malang itu sendiri.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti