Malang, Tugumalang.id – Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disusun DPRD dan Pemerintah Kota Malang sempat menuai sorotan publik. Banyak yang menilai regulasi baru ini akan memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya: regulasi ini dirancang untuk meringankan beban pajak UMKM, karena hanya menyasar usaha makanan dan minuman berskala resto dan kafe.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Perda PDRD ini merupakan bagian dari upaya mendukung program unggulan Dasa Bhakti, khususnya melalui gerakan “Ngalam Laris” yang mendorong pertumbuhan sektor kuliner.
“Perda ini tidak membebani UMKM. Justru kami menaikkan batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikenai pajak dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta per bulan. Artinya, pelaku usaha kecil di bawah omzet tersebut tidak dipungut pajak,” jelas Wahyu, Sabtu (21/6/2025).
Regulasi Pajak Hanya Berlaku untuk Usaha Besar di Sektor Kuliner
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda PDRD DPRD Kota Malang, Indra Permana, menambahkan bahwa ada kesalahpahaman publik dalam menafsirkan isi perda tersebut. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini tidak berlaku untuk seluruh pelaku usaha atau UMKM, tetapi hanya fokus pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama sektor makanan dan minuman seperti resto dan kafe.
“Sudah ditegaskan, perda ini hanya mengatur usaha kuliner berskala besar seperti restoran dan kafe, bukan PKL, toko kelontong, atau UMKM lain. Jadi tidak benar kalau semua pelaku usaha dikenai pajak,” kata Indra.
Baca juga: Usaha Kuliner Omzet di Bawah Rp15 Juta Bebas Pajak di Kota Malang
Indra juga menjelaskan bahwa tarif pajak 10 persen dalam perda ini tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada konsumen sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang selama ini lebih dikenal sebagai Pajak Restoran (PB1).
“Misalnya kita makan di restoran dan ada tambahan biaya 10 persen, itu yang dimaksud. Bukan beban untuk pengusahanya,” terangnya.
Perubahan Batas Omzet, Bentuk Perlindungan UMKM
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, menegaskan bahwa perubahan batas omzet dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta adalah hasil dari musyawarah antara legislatif dan eksekutif, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap UMKM.
“Awalnya usulan dari Fraksi PDIP dan PKB bahkan meminta batas omzetnya dinaikkan ke Rp 25 juta. Setelah pembahasan panjang, akhirnya ditetapkan Rp 15 juta sebagai angka yang realistis dan berpihak kepada pelaku usaha kecil,” ungkap Amithya.
Baca juga: DPRD Kota Malang Setujui Batas Pajak Usaha Kuliner Beromzet Rp 15 Juta per Bulan
Meski ada potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD menilai bahwa perlindungan terhadap pelaku UMKM adalah investasi jangka panjang.
“Jangan dilihat sebagai kerugian. Justru dengan membangun ekosistem usaha yang ramah bagi UMKM, kita bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Potensi PAD akan ikut meningkat seiring tumbuhnya usaha-usaha kecil ini,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























