Malang, Tugumalang.id – DPRD Kota Malang resmi menyetujui revisi ambang batas omzet minimal bagi pelaku usaha kuliner yang dikenai pajak. Dalam Rapat Paripurna pada Rabu (11/6/2025), disepakati bahwa usaha kuliner akan mulai dikenakan pajak apabila memiliki omzet minimal Rp 15 juta per bulan.
Keputusan ini merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Pemerintah Kota Malang. Usulan awal dari Pemkot Malang menetapkan batas Rp 10 juta, namun DPRD mendorong peningkatan menjadi Rp 15 juta.
Sebelumnya, berdasarkan Perda yang berlaku, batas minimal omzet yang dikenai pajak hanya Rp 5 juta per bulan. Artinya, dengan adanya revisi ini, semakin banyak pelaku UMKM—khususnya di sektor makanan dan minuman—yang mendapat keringanan pajak.
Baca juga: MK Wajibkan Pendidikan 9 Tahun Gratis, DPRD Kota Malang Soroti Dampaknya ke Sekolah Swasta
Komitmen Beri Ruang Tumbuh bagi UMKM
Ketua Pansus Ranperda PDRD DPRD Kota Malang, Indra Permana, menyatakan bahwa kenaikan ambang batas ini telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan matang. Proses penyusunan melibatkan tim ahli, akademisi, serta pelaku usaha dari berbagai komunitas UMKM.
“Dari sebelumnya Rp 5 juta, sekarang disepakati Rp 15 juta. Kami ingin tetap memperhatikan keberlanjutan fiskal, namun juga memberi ruang tumbuh bagi pelaku UMKM,” ujar Indra.
Ia menambahkan, meskipun perubahan ini berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD percaya bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mampu mengoptimalkan strategi pemungutan pajak tanpa memberatkan pelaku usaha.
“Dengan kualitas kinerja Bapenda saat ini, kami optimistis PAD Kota Malang tidak akan turun. Justru akan ada strategi khusus untuk tetap mendongkrak penerimaan daerah dari sektor kuliner,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Kota Malang Minta Pemkot Maksimalkan Sosialisasi Sekolah Rakyat
Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif untuk Payung Hukum UMKM
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut baik kesepakatan ini sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pertumbuhan UMKM lokal.
“Penyusunan Ranperda PDRD ini adalah wujud kolaborasi yang baik dalam memberikan kepastian hukum dan dukungan konkret bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan pentingnya penguatan regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis dari Perda.
“Ke depan, kami pastikan akan ada Perwal setiap tahun sebagai penjabaran teknis dari Perda, agar pelaksanaannya lebih jelas dan terarah,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























