Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

DPRD Kota Malang Setujui Batas Pajak Usaha Kuliner Beromzet Rp 15 Juta per Bulan

Redaksi by Redaksi
Juni 11, 2025 6:51 pm
in Pemerintahan
DPRD Kota Malang

Rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan pansus Ranperda PDRD di Gedung DPRD Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – DPRD Kota Malang resmi menyetujui revisi ambang batas omzet minimal bagi pelaku usaha kuliner yang dikenai pajak. Dalam Rapat Paripurna pada Rabu (11/6/2025), disepakati bahwa usaha kuliner akan mulai dikenakan pajak apabila memiliki omzet minimal Rp 15 juta per bulan.

Keputusan ini merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Pemerintah Kota Malang. Usulan awal dari Pemkot Malang menetapkan batas Rp 10 juta, namun DPRD mendorong peningkatan menjadi Rp 15 juta.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Sebelumnya, berdasarkan Perda yang berlaku, batas minimal omzet yang dikenai pajak hanya Rp 5 juta per bulan. Artinya, dengan adanya revisi ini, semakin banyak pelaku UMKM—khususnya di sektor makanan dan minuman—yang mendapat keringanan pajak.

Baca juga: MK Wajibkan Pendidikan 9 Tahun Gratis, DPRD Kota Malang Soroti Dampaknya ke Sekolah Swasta

Komitmen Beri Ruang Tumbuh bagi UMKM

Ketua Pansus Ranperda PDRD DPRD Kota Malang, Indra Permana, menyatakan bahwa kenaikan ambang batas ini telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan matang. Proses penyusunan melibatkan tim ahli, akademisi, serta pelaku usaha dari berbagai komunitas UMKM.

“Dari sebelumnya Rp 5 juta, sekarang disepakati Rp 15 juta. Kami ingin tetap memperhatikan keberlanjutan fiskal, namun juga memberi ruang tumbuh bagi pelaku UMKM,” ujar Indra.

Ia menambahkan, meskipun perubahan ini berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD percaya bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mampu mengoptimalkan strategi pemungutan pajak tanpa memberatkan pelaku usaha.

“Dengan kualitas kinerja Bapenda saat ini, kami optimistis PAD Kota Malang tidak akan turun. Justru akan ada strategi khusus untuk tetap mendongkrak penerimaan daerah dari sektor kuliner,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Kota Malang Minta Pemkot Maksimalkan Sosialisasi Sekolah Rakyat

Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif untuk Payung Hukum UMKM

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut baik kesepakatan ini sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pertumbuhan UMKM lokal.

“Penyusunan Ranperda PDRD ini adalah wujud kolaborasi yang baik dalam memberikan kepastian hukum dan dukungan konkret bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan pentingnya penguatan regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis dari Perda.

“Ke depan, kami pastikan akan ada Perwal setiap tahun sebagai penjabaran teknis dari Perda, agar pelaksanaannya lebih jelas dan terarah,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Bapenda Kota MalangDPRD Kota Malangobjek pajak usaha kulineromzet objek pajakPerda PDRD

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Fakta Porprov Jatim 2025

5 Fakta Menarik Porprov Jatim 2025, Ajang Olahraga Terbesar di Jawa Timur

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.