Minggu, Mei 11, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pura-pura Ambil Uang, Remaja Gondanglegi Bawa Kabur Ponsel Saat COD

Redaksi by Redaksi
Agustus 10, 2022 11:19 am
in Hukum & Kriminal
Remaja Gondanglegi tipu uang COD

Terduga pelaku penipuan, MHA (19) setelah ditahan di Polsek Gondanglegi. Foto: dok. Polsek Gondanglegi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id – Pembelian online dengan metode bayar cash on delivery (COD) rupaya tidak benar-benar aman. Salah seorang penjual melaporkan remaja asal Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang karena melakukan penipuan saat melakukan transaksi COD.

Korban yang bernama Farid (29) menjelaskan kejadian bermula saat terduga pelaku memesan sebuah ponsel seharga Rp 2,9 juta. Pada Rabu (27/7/2022), ponsel tersebut diantar oleh seorang kurir kepada terduga pelaku di wilayah Desa Gondanglegi Kulon.

READ ALSO

Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Curanmor di Tumpang, Malang

Usai menerima ponsel, terduga pelaku berdalih harus pulang mengambil uang karena uang yang ia bawa tidak cukup untuk pembayaran. Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Ia tidak kembali menemui kurir untuk membayar ponsel yang ia pesan.

“Saat barang jualan yang ia pesan kami antar, ia berdalih mengambil uang kekurangan pembayaran. Namun ia tak kunjung kembali,” ujar korban.

Merasa berhasil menipu, terduga pelaku melakukan pemesanan untuk kedua kalinya pada Senin (8/8/2022). Korban yang mengetahui identitas terduga pelaku langsung melapor ke Polsek Gondanglegi.

“Pada kesempatan kedua, pelaku membeli barang online yang sama, dan saat itu pula langsung kami melapor kepada pihak kepolisian,” imbuh korban.

Terduga pelaku penipuan, MHA (19) bersama barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: dok. Polsek Gondanglegi

Pada hari itu juga, terduga pelaku berinisial MHA (19) tersebut ditangkap petugas Polsek Gondanglegi.

“Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian ponsel secara online untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan terduga pelaku,” ucap Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono.

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli shock breaker dan rem sepeda motor.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

“Kepada masyarakat, kami mengimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi jual beli sehingga terhindar dari penipuan,” tutup Pujiyono.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: COD FiktifGondanglegiPenipuan

Related Posts

Si raja jambret akhirnya tertangkap juga oleh tim Resmob Polres Batu. Foto: Polres Batu
Hukum & Kriminal

Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

Minggu, 11 Mei 2025
Pelaku curanmor di Tumpang, Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Curanmor di Tumpang, Malang

Jumat, 9 Mei 2025
Selebgram Doktif hadiri sidang Isa Zega. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Doktif Hadiri Sidang Vonis Isa Zega, Tunjukkan Solidaritas pada Korban

Kamis, 8 Mei 2025
Ilustrasi seorang ibu di Kota Malang anaknya jadi korban TPPO. (Foto/Pixabay)
Hukum & Kriminal

Seorang Ibu di Kota Malang Menuntut Keadilan, Anaknya Usia 8 Bulan Diduga Jadi Korban TPPO

Kamis, 8 Mei 2025
Isa Zega saat ditemui awak media usai sidang putusan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Isa Zega: Langit Pun Menangis

Kamis, 8 Mei 2025
Isa Zega (jas merah) menyimak pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 8 Mei 2025
Next Post
Wali Kota Malang Seminar Apeksi di Padang

Rakernas Apeksi XV Padang, Wali Kota Malang Beberkan Isu Sampah Plastik

BERITA POPULER

  • KHadam Kiai yang jadi Guru Besar UIN Malang

    Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Sunan Ampel Adalah Rumah Besar, Kopi Menjadi Sahabat, dan Rindu Adalah Obat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Dapat Tiket Arema FC vs Persik Kediri, Laga Perdana Kembali di Stadion Kanjuruhan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.