Rabu, Juli 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pura-pura Ambil Uang, Remaja Gondanglegi Bawa Kabur Ponsel Saat COD

Redaksi by Redaksi
Agustus 10, 2022 11:19 am
in Hukum & Kriminal
Remaja Gondanglegi tipu uang COD

Terduga pelaku penipuan, MHA (19) setelah ditahan di Polsek Gondanglegi. Foto: dok. Polsek Gondanglegi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id – Pembelian online dengan metode bayar cash on delivery (COD) rupaya tidak benar-benar aman. Salah seorang penjual melaporkan remaja asal Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang karena melakukan penipuan saat melakukan transaksi COD.

Korban yang bernama Farid (29) menjelaskan kejadian bermula saat terduga pelaku memesan sebuah ponsel seharga Rp 2,9 juta. Pada Rabu (27/7/2022), ponsel tersebut diantar oleh seorang kurir kepada terduga pelaku di wilayah Desa Gondanglegi Kulon.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Usai menerima ponsel, terduga pelaku berdalih harus pulang mengambil uang karena uang yang ia bawa tidak cukup untuk pembayaran. Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Ia tidak kembali menemui kurir untuk membayar ponsel yang ia pesan.

“Saat barang jualan yang ia pesan kami antar, ia berdalih mengambil uang kekurangan pembayaran. Namun ia tak kunjung kembali,” ujar korban.

Merasa berhasil menipu, terduga pelaku melakukan pemesanan untuk kedua kalinya pada Senin (8/8/2022). Korban yang mengetahui identitas terduga pelaku langsung melapor ke Polsek Gondanglegi.

“Pada kesempatan kedua, pelaku membeli barang online yang sama, dan saat itu pula langsung kami melapor kepada pihak kepolisian,” imbuh korban.

Terduga pelaku penipuan, MHA (19) bersama barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: dok. Polsek Gondanglegi

Pada hari itu juga, terduga pelaku berinisial MHA (19) tersebut ditangkap petugas Polsek Gondanglegi.

“Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian ponsel secara online untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan terduga pelaku,” ucap Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono.

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli shock breaker dan rem sepeda motor.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

“Kepada masyarakat, kami mengimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi jual beli sehingga terhindar dari penipuan,” tutup Pujiyono.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: COD FiktifGondanglegiPenipuan

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Senin, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Sabtu, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Sabtu, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Sabtu, 4 Jul 2026
Next Post
Wali Kota Malang Seminar Apeksi di Padang

Rakernas Apeksi XV Padang, Wali Kota Malang Beberkan Isu Sampah Plastik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.