PUASA (RAMADHAN) BERDAMPAK
Oleh M. Zainuddin
(Guru Besar Maliki Islamic University Malang, Chairman of Yasmine Institute)
PUASA bukan sekadar menahan makan, minum dan berhubungan suami-istri di siang hari, dan segala sesuatu yang membatalkannya, namun lebih dari itu adalah puasa batin yang dapat mengantarkan orang beriman kepada derajat takwa (muttaqin) dan saleh (shalihin), baik saleh individu maupun sosial. Oleh sebab itu Imam Al-Ghazali membagi tingkatan puasa ada 3 level. Elementery (awam), intermidiate (khawash) dan advance (khawasul khawash). Nabi mengingatkan kepada kita: “Banyak orang berpuasa namun yang diperoleh hanyalah lapar dan dahaga”.
Selanjutnya, bagaimana kita mampu menjadikan bulan puasa Ramadhan ini sebagai titik tolak (take off) menuju 11 bulan ke depan yang lebih baik? Inilah hakikat puasa yang sebenarnya. Karena perintah puasa Ramadhan di sini jika dilihat dari kaidah Ushul Fiqh mengandung makna al-amru fi al-wujub yaqtadhi at-tikrar (perintah wajib yang mengandung pengulangan terus-menerus).
Meskipun puasa Ramadhan diwajibkan hanya setiap tahun sekali, namun dampak kebaikannya harus berlangsung terus menerus (Sustainable Character Development). Ibadah formalnya setahun sekali tetapi dampaknya harus terlihat dalam kehidupan sehari hari (every day life). Inilah sesungguhnya arti pentingnya ibadah mahdhah, baik itu puasa, haji, apalagi salat yang dilakukan setiap hari. Semuanya harus berdampak positif pada kehidupan sehari-hari.
Ibadah yang Berdampak
Setiap perintah dan larangan dalam ajaran Islam yang dititahkan oleh Allah Swt. kepada hamba-Nya dan yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. kepada umatnya haruslah diikuti, karena semua perintah tersebut mengandung dampak kebaikan, kemanfaatan dan pahala. Sebaliknya, semua larangannya mengandung madharat dan dosa. Dan semua perintah dan larangan tersebut jika diikuti bermakna ibadah.
Baca juga: Puasa dan Ketahanan Mental
Ibadah dalam ajaran Islam mengandung dua kategori, yaitu ibadah mahdhah yang sudah given seperti rukun Islam yang lima (arkan al-Islam al-khamsah) dan ibadah ghair mahdhah seperti perbuatan–perbuatan baik lainnya yang bersifat sosiologis dan kosmologis yang bearada pada ranah horizontal, seperti mencintai sesama dan semua makhluk ciptaan Tuhan, baik di darat, laut maupun udara (lihat QS. Al-Qashas 77).
Misalnya syahadat (dalam rukun Islam yang pertama) menuntut umat beriman untuk tidak berbuat sombong, syirik, dan mengharapkan pujian yang berlebihan, karena di balik itu semua ada Zat yang berhak memperoleh identitas tersebut.
Demikian pula perintah salat, suatu ajaran yang mensyaratkan di dalamnya untuk mengakhiri ucapan salam kedamaian, tidak boleh membuat keonaran dan berkonflik antarsesama. Bahkan dalam Al-Quran secara ekplisit di tegaskan bahwa “salat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar” (QS. Al-Ankabut: 45).
Jika pada puasa umat beriman dilatih untuk tidak makan dan minum (di siang hari), maka pada pungkasan akhir Ramadhan mereka diperintah untuk mengeluarkan zakat fitrah, memberikan bekal makan pada mereka yang membutuhkan. Sementara itu perintah zakat merupakan ajaran yang berimplikasi langsung terhadap ajaran sosial. Bagi seorang yang mengeluarkan zakat (muzakki), secara otomatis mereka memiliki kepekaan terhadap penderitaan kaum lemah (mustadh’afin).
Baca juga: Bencana Alam: Kesalahan Memahami Etika
Hanya persoalannya, pelaksanaan zakat (mal) selama ini masih belum banyak diminati oleh beberapa kalangan yang mampu. Zakat dan haji memang tipe ibadah golongan masyarakat elit (the have), namun di sisi lain bagi masyarakat elit berada tersebut, belum banyak pula yang memandang pelaksanaan ibadah zakat lebih utama ketimbang ibadah haji misalnya.
Hal ini terjadi karena masih ada anggapan dari sebagian masyarakat muslim tertentu, bahwa ibadah haji adalah ibadah prestise yang mampu mengangkat citra sosial dan berdampak pada statusnya, gelar “Pak Haji”. Padahal juga ada riwayat (Hadis Muslim) yang menyatakan, bahwa “Harta yang dikeluarkan zakatnya tidak akan akan pernah habis (justru malah bertambah)”.
Nah di sini kebanyakan orang yang berhak mengeluarkan zakatnya (muzakki) justru lebih memilih pergi haji ke Makkah atau hanya bersedekah sunnah yang tidak terikat oleh nisabnya yang 2,5 % itu.
Bahkan dalam konteks ini Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar mengimbau para umat Islam untuk bersedekah lebih dari zakat yang hanya 2,5% tersebut, dengan menegaskan: “Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5%, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah”. Nah di sinilah justru beliau hendak menekankan pentingnya sikap dermawan (filantropi) Muslim yang harus jauh melampaui angka 2,5%, melalui sedekah dan infak yang tidak terbatas pada persentase dimaksud .” (https://islami.co).
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko





























