Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

PT KAI Persilahkan Pemkab Malang Bangun Stasiun di Eks Lokalisasi Girun

Redaksi by Redaksi
Mei 8, 2021 10:26 am
in Berita
Eks Lokalisasi Girun. Foto: Rizal Adhi

Eks Lokalisasi Girun. Foto: Rizal Adhi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama PT KAI resmi merobohkan seluruh bangunan di eks lokalisasi Girun, di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (8/5/2021).

Deputi Eksekutif Vice Presiden DAOP 8 Surabaya, Mariyanto, mengatakan bahwa pihak PT KAI memberikan lampu hijau jika Pemkab Malang ingin membuat stasiun baru di bekas lokalisasi legendaris tersebut.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Semua tergantung ke pemerintah daerah, kalau pemerintah daerah mau ada kereta api kembali maka silahkan menghubungi kami dan balai teknik PT KAI. Kita ikuti teman-teman pemerintah daerah maunya seperti apa,” terangnya, usai Apel Penertiban Lokalisasi Girun.

Deputi Eksekutif Vice Presiden DAOP 8 Surabaya, Mariyanto, saat penggusuran eks Lokalisasi Girun. Foto: Rizal Adhi

Pasalnya, PT KAI belum memiliki konsep yang matang untuk memanfaatkan tanah yang tidak berjauhan dengan Polsek Gondanglegi tersebut. “Saat ini pengembang belum ke arah sini (mau dibuat apa), karena secara PT KAI sendiri belum ada rencana,” bebernya.

Dia juga belum tahu apakah tanah tersebut akan digunakan untuk lahan terbuka hijau atau tidak seandainya tidak dijadikan stasiun kereta api baru. “Kalau untuk pemanfaatan untuk ruang terbuka hijau kita akan bicarakan lagi nantinya. Intinya kita support aja langkah dari pemerintah daerah ingin seperti apa,” paparnya.

Dia hanya berharap, tanah tersebut tidak keluar dari kepemilikan PT KAI dan bisa dimanfaatkan sesuai dengan semestinya. “Yang terpenting aset itu tidak keluar dari PT KAI. Dan saya berharap tanah tersebut bisa dimanfaatkan sesuai dengan semestinya, sehingga tanah tersebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Mariyanto juga mengatakan, apapun yang menjadi rencana Pemkab Malang untuk tanah eks Lokalisasi Girun tersebut, akan dia sampaikan ke Kementerian Perhubungan. “Supporting dari pemerintah daerah itu lebih baik karena keinginan pemerintah daerah ini akan kami teruskan di Kementerian Perhubungan,” tukasnya.

Lebih lanjut, Plt Assiten 1 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Suwadji, mengatakan bahwa pemanfaatan tanah tersebut harus seijin PT KAI. Sehingga pihaknya akan berkolaborasi dengan PT KAI untuk pemanfaatannya. “Ini tentunya yang kita ketahui pertama bahwa itu adalah aset PT KAI, sehingga untuk pengelolaan juga harus seijin dari PT KAI,” ujarnya.

“Jadi nanti bisa dilakukan kolaborasi, nanti selesai pembongkaran akan dilakukan koordinasi bagaimana nanti Pemerintah Desa, Kecamatan, dan PT KAI untuk pemanfaatan itu. Sehingga bisa lebih bermanfaat dan tidak dijadikan tempat untuk remang-remang kembali,” sambungnya.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kaiPemkab MalangPT KAI

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Nasib Wanita Penghibur di Eks Lokalisasi Girun Pasca Digusur

Nasib Wanita Penghibur di Eks Lokalisasi Girun Pasca Digusur

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.