Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama PT KAI resmi merobohkan seluruh bangunan di eks lokalisasi Girun, di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (8/5/2021).
Deputi Eksekutif Vice Presiden DAOP 8 Surabaya, Mariyanto, mengatakan bahwa pihak PT KAI memberikan lampu hijau jika Pemkab Malang ingin membuat stasiun baru di bekas lokalisasi legendaris tersebut.
“Semua tergantung ke pemerintah daerah, kalau pemerintah daerah mau ada kereta api kembali maka silahkan menghubungi kami dan balai teknik PT KAI. Kita ikuti teman-teman pemerintah daerah maunya seperti apa,” terangnya, usai Apel Penertiban Lokalisasi Girun.
Pasalnya, PT KAI belum memiliki konsep yang matang untuk memanfaatkan tanah yang tidak berjauhan dengan Polsek Gondanglegi tersebut. “Saat ini pengembang belum ke arah sini (mau dibuat apa), karena secara PT KAI sendiri belum ada rencana,” bebernya.
Dia juga belum tahu apakah tanah tersebut akan digunakan untuk lahan terbuka hijau atau tidak seandainya tidak dijadikan stasiun kereta api baru. “Kalau untuk pemanfaatan untuk ruang terbuka hijau kita akan bicarakan lagi nantinya. Intinya kita support aja langkah dari pemerintah daerah ingin seperti apa,” paparnya.
Dia hanya berharap, tanah tersebut tidak keluar dari kepemilikan PT KAI dan bisa dimanfaatkan sesuai dengan semestinya. “Yang terpenting aset itu tidak keluar dari PT KAI. Dan saya berharap tanah tersebut bisa dimanfaatkan sesuai dengan semestinya, sehingga tanah tersebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Mariyanto juga mengatakan, apapun yang menjadi rencana Pemkab Malang untuk tanah eks Lokalisasi Girun tersebut, akan dia sampaikan ke Kementerian Perhubungan. “Supporting dari pemerintah daerah itu lebih baik karena keinginan pemerintah daerah ini akan kami teruskan di Kementerian Perhubungan,” tukasnya.
Lebih lanjut, Plt Assiten 1 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Suwadji, mengatakan bahwa pemanfaatan tanah tersebut harus seijin PT KAI. Sehingga pihaknya akan berkolaborasi dengan PT KAI untuk pemanfaatannya. “Ini tentunya yang kita ketahui pertama bahwa itu adalah aset PT KAI, sehingga untuk pengelolaan juga harus seijin dari PT KAI,” ujarnya.
“Jadi nanti bisa dilakukan kolaborasi, nanti selesai pembongkaran akan dilakukan koordinasi bagaimana nanti Pemerintah Desa, Kecamatan, dan PT KAI untuk pemanfaatan itu. Sehingga bisa lebih bermanfaat dan tidak dijadikan tempat untuk remang-remang kembali,” sambungnya.
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti