Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama PT KAI membuat langkah tegas dengan melakukan penggusuran eks Lokalisasi Girun, di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (8/5/2021).
Tujuannya, agar lokalisasi yang sudah ditutup sejak 2014 itu, tidak dihuni lagi oleh Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk menarik pria hidung belang.
Lantas, bagaimana nasib para pekerja seks tersebut? Plt Assisten Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Suwadji, mengatakan bahwa para PSK tersebut saat ini dikategorikan PSK liar. Sehingga, tidak mendapatkan pembinaan atau kepelatihan seperti saat penutupan Lokalisasi Girun pada 2014 lalu.
“Karena saat ini dia itu sifatnya sudah liar, kalau saat 2014 sudah ada pelatihan dan pembinaan yang merupakan tindak lanjut dari penutupan. Jadi ada pelatihan, kompensasi, penanganan khusus, dan sudah dikembalikan ke keluarganya,” terangnya, usai Apel Penertiban Lokalisasi Girun, pada Sabtu (08/05/2021).
Suwadji mengatakan, kompensasi yang diberikan bagi para PSK tersebut adalah tipiring (tindak pidana ringan). “Kompensasinya ya kena tipiring. Kalau saat ini wong siapa-siapa dia di sana itu gak (yang kenal) ada kok, gak jelas kok, justru dia itu melanggar kena tipiring,” tegasnya.
Sebelum melakukan penggusuran, Suwadji mengatakan bahwa pihaknya bersama PT KAI sudah memberikan surat peringatan kepada para penghuni eks Lokalisasi Girun sebanyak 3 kali.
Dia juga sidah berkoodinasi dengan berbagai instansi agar ikut membantu jalannya penggusuran agar tidak terjadi gesekan. Terbukti saat penggusuran, para penghuni eks Lokalisasi Girun sudah meninggalkan lokasi beserta dengan barang-barang berharga milik mereka.
“Sebelumnya kita sudah melakukan koordinasi dengan PT KAI sebelum melakukan penggusuran. Kemudian juga koordinasikan dengan aparat pemerintah desa dan kecamatan, Polres Malang, Kodim 0818 Kabupaten Malang – Kota Batu. Kemudian ada pendekatan dan sosialisasi kepada penghuni lokalisasi itu,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti