Malang, Tugumalang.id – Kontraktor di Malang, CV Dysy Bimantara Jaya KSO CV Indonesia Semesta Jaya, menuntut pelunasan pembayaran pekerjaan proyek konstruksi pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Gigi di Universitas Brawijaya (UB). Hingga akhir proyek, pembayaran dinilai tidak sebanding dengan progres pekerjaan yang telah diselesaikan.
Kuasa hukum CV Dysy Bimantara Jaya, Suhendro Priyadi SH, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika kliennya ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Gigi UB pada Agustus 2024.
Proyek tersebut bernilai sekitar Rp 10 miliar dengan skema pembayaran beberapa termin. Pekerjaan konstruksi kemudian mulai dilaksanakan sesuai perencanaan dengan masa pengerjaan dari Agustus hingga Desember 2024.
Kendala Pembayaran Sejak Termin Awal
Suhendro mengungkapkan, kendala mulai muncul saat pembayaran termin I dan termin II belum direalisasikan hingga akhir Desember 2024. Padahal, permohonan pembayaran telah diajukan pada November dan Desember 2024.
Dalam perjalanannya, proyek tersebut juga mengalami keterlambatan sehingga diberikan tambahan waktu penyelesaian selama 50 hari. Pihak kampus selanjutnya meminta jaminan penyelesaian pekerjaan senilai Rp 7,7 miliar.
“Jadi proyek ini terkait finishing pembangunan gedung. Bagi klien kami, idealnya pekerjaan ini dikerjakan selama tujuh bulan. Namun, proyek ini hanya dikerjakan pada periode Agustus hingga Desember. Pekerja bahkan harus lembur,” kata Suhendro, Jumat (9/1/2026).
Kontrak Diputus Saat Progres Proyek Gedung FKG UB Capai 84 Persen
Suhendro menyebut, pada 20 Desember 2024, pihak kampus meminta kontraktor melakukan penagihan termin III dengan catatan seolah pekerjaan telah mencapai 100 persen. Namun, di sisi lain, pihak kampus secara sepihak memutus kontrak kerja sama.
“Mereka memutuskan kontrak dengan alasan kami tidak dapat memberikan jaminan penyelesaian pekerjaan. Padahal, saat itu kami masih berproses menyusun adendum sesuai permintaan,” ungkapnya.
Baca juga: Gratis, Gedung Parkir Kayutangan Kota Malang Berkapasitas 800 Motor Resmi Dibuka
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal kliennya telah menghadapi persoalan pembayaran, mulai dari uang muka hingga pembayaran termin I dan II yang belum direalisasikan.
“Padahal seluruh pembiayaan proyek ini dibiayai sendiri oleh klien kami,” imbuhnya.
Pembayaran baru dilakukan secara akumulatif pada 31 Desember 2024. Namun, nilai pembayaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan progres pekerjaan yang telah berjalan.
“Terakhir, progres pekerjaan sudah mencapai 84 persen, tetapi pembayaran yang diterima hanya sekitar 50 persen atau Rp 5 miliar. Inilah yang kami tuntut untuk dilunasi,” tegas Suhendro.
Atas kondisi tersebut, pihak kontraktor akhirnya mengajukan gugatan terhadap Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) proyek dari UB, yakni drg Ega Lucida Chandra Kumala. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























