Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dihub) Kota Malang resmi membuka Gedung Parkir Kayutangan pada Rabu (7/1/2026). Fasilitas parkir berkapasitas 800 sepeda motor itu dioperasikan secara gratis untuk periode sosialisasi pada 7-13 Januari 2026.
Operasional gedung parkir ini sekaligus menjadi penanda mulai diberlakukannya aturan khusus sepeda motor dilarang parkir di sepanjang tepi jalan koridor Kayutangan Heritage. Terpantau, rambu rambu larangan parkir juga telah terpasang, termasuk informasi lokasi Gedung Parkir Kayutangan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Malang Gagas Konektivitas DKM-Kayutangan Jadi Kawasan Wisata
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa Gedung Parkir Kayutangan didirikan untuk memfasilitasi parkir kendaraan para pengunjung di Kayutangan. Secara bertahap, gedung parkir itu difokuskan lebih banyak untuk sepeda motor.

“Jadi kendaraan yang parkir di sini gratis selama seminggu ke depan. Gedung parkir ini mampu menampung 40 mobil dan 800 sepeda motor,” kata Widjaja.
Ia optimis gedung parkir ini mampu menampung seluruh sepeda motor pengunjung Kayutangan Heritage. Pihaknya telah memperhitungkan kapasitas gedung parkir ini secara detail, termasuk dalam momen monen liburan akhir pekan.
Baca Juga: Wajah Kayutangan Heritage Akan Diekspansi, Diintegrasikan dengan Pertunjukan Seni Budaya di DKM
“Gadung ini mampu menampung motor yang selama ini parkir di badan jalan. Kami sudah kaji dan hitung termasuk saat akhir pekan itu rata rata 800 motor. Jadi mudah mudahan muat,” jelasnya.
Selama periode sosialisasi, ia berharap kebiasaan pengunjung Kayutangan yang parkir di tepi jalan bisa benar benar beralih ke Gedung Parkir Kayutangan. Dengan demikian, kenyamanan, estetika dan kepadatan lalu lintas destinasi koridor Kayutangan Heritage ini bisa lebih baik.
“Kami juga turunkan petugas untuk memperkuat sosialisasi dan mengarahkan jika masih ada motor yang parkir di tepi jalan,” ujarnya.
Setelah periode sosialisasi, sepeda motor maupun mobil yang membandel berparkir di kanan jalan srpanjang Kayutangan akan disanksi tilang. Kecuali untuk mobil yang masih diperbolehkan parkir di kiri jalan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























