Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Provokasi hingga Tikam Korban, Ini Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unitri di Karangploso

Redaksi by Redaksi
Juli 26, 2023 5:38 pm
in Hukum & Kriminal
mahasiswa untri

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro (memegang mic) saat memaparkan kronologi pengeroyokan mahasiswa Unitri. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap tiga tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Krisnael Murri (23) di Desa Tegaldondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (24/6/2023) lalu.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jonio Fernandes alias Jofer (34), Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23), dan Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30). Jofer merupakan warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara Rendi dan Yeri merupakan warga Kabupaten Malaka, NTT.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan peran masing-masing tersangka di dalam kasus pengeroyokan Krisnael Murri. Menurutnya, Rendi merupakan tersangka yang meneriaki korban yang hendak pulang dari pesta tasyakuran.

BACA JUGA: Lagi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unitri Saat Hendak Kabur ke Timor Leste

“Rendi ini yang pertama meneriaki korban saat korban akan meninggalkan lokasi,” ujar Wahyu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Rabu (26/7/2023).

Korban diketahui memang pulang terlebih dahulu sebelum pesta syukuran kelulusan yang ia hadiri berakhir. Saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya, ia melewati gerombolan tersangka dan menggeber sepeda motornya serta hampir menabrak para tersangka.

Rendi kemudian mendatangi korban dan memukul kepala korban bagian kanan. Pemukulan ini kemudian dibalas oleh korban.

“Para tersangka tidak terima, lalu cekcok hingga perkelahian,” kata Wahyu.

Rendi dan Yeri melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Sementara Jofer melakukan penikaman sebanyak empat kali dengan menggunakan pisau sepanjang 50 centimeter.

“Tusukan ini yang membuat korban meninggal dunia,” kata Wahyu.

Tersangka Jofer yang melakukan penusukan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara Rendi dan Yeri dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 atau ke-3 KUHP tentang penyeroyokan dengan ancaman penjara tujuh tahun atau dua belas tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara lima tahun dan paling lama tujuh tahun.

Selain tiga tersangka tersebut, masih ada satu tersangka lagi yang masih buron. Belum diketahui identitas maupun peran dari tersangka tersebut.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: HeadlineMahasiswa UnitriPengeroyokan Mahasiswa UnitriPolisi tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unitri

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Mahasiswa unitri

Sebelum Kejadian, Tersangka Sudah Bawa Samurai Pembunuh Mahasiswa Unitri

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.