Tugumalang.id – Video King Abdi yang mempromosikan toko miras bernama Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang menuai kecaman dari berbagai pihak. Kini, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Malang mendesak Wali Kota Malang dan penegak hukum bertindak tegas.
Ketua PC GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto memandang bahwa tayangan promosi toko miras itu merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai peraturan. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), peraturan Kementerian Perdagangan, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
Baca Juga: Polisi Turun Tangan Selidiki Legalitas dan Konten King Abdi yang Promosikan Toko Miras di Kota Malang
Ia menyebut bahwa promosi minuman beralkohol secara terbuka jelas melanggar semangat dari regulasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk miras, khususnya generasi muda yang sangat rentan terpapar.
“PC GP Ansor Kota Malang meminta kepada penegak hukum dan Wali Kota Malang untuk menyelidiki dan menindak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya, melalui pernyataan resmi pada Kamis (17/7/2025).
Dia menambahkan bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, terdapat sejumlah pasal yang secara gamblang melarang dan mengatur pengendalian serta pengawasan terhadap produksi, peredaran dan promosi miras di wilayah hukum Kota Malang.
Baca Juga: Lulusan FEB UNISMA Siap Mengabdi Untuk Negeri, Gelar Yudisium di Awal Tahun 2024
“Bahkan dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, secara jelas disebut dalam Pasal 2 point b, untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota Malang dalam menegakkan aturan tersebut sesuai dengan mandat yang telah diberikan melalui Perda.
“Seperti dalam Pasal 4 ayat 1 point d, melakukan pengendalian terhadap penjualan minuman beralkohol. Dan point e, melakukan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah,” ucapnya.
Dia mengingatkan bahwa konten promosi toko miras yang kini menuai kecaman itu bukan hanya melanggar aturan formal, namun juga memiliki dampak sosial yang berbahaya bagi masa depan bangsa, khususnya bagi anak anak dan remaja yang masih dalam tahap pencarian jati diri.
Menurutnya meski unggahan promosi miras di media sosial itu sudah ditakedown, video itu masih menyebar di grup WhatsApp (WAG) dan dapat diakses anak anak.
Hal ini, menurutnya, sangat mengkhawatirkan karena dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku generasi muda. Budaya permisif terhadap konsumsi alkohol bisa terbentuk apabila tayangan seperti itu tidak segera dikendalikan secara hukum dan sosial.
Melalui pernyataan resminya, PC GP Ansor Kota Malang juga mendesak seluruh pihak yang berwenang khususnya Wali Kota Malang dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan pelanggaran ini berlalu tanpa proses hukum.
“Penegakan hukum yang tegas dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga moralitas publik dan masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
“Seruan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi promosi barang barang yang membahayakan. Apalagi bila bertentangan dengan norma hukum dan nilai nilai sosial masyarakat Kota Malang,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























