Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Promosi Toko Miras King Abdi Tuai Kecaman

Redaksi by Redaksi
Juli 17, 2025 4:14 pm
in News
Ketua PC GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto mendesak Wali Kota Malang dan penegak hukum bertindak tegas. (Foto/dok.)

Ketua PC GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto mendesak Wali Kota Malang dan penegak hukum bertindak tegas. (Foto/dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Video King Abdi yang mempromosikan toko miras bernama Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang menuai kecaman dari berbagai pihak. Kini, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Malang mendesak Wali Kota Malang dan penegak hukum bertindak tegas.

Ketua PC GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto memandang bahwa tayangan promosi toko miras itu merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai peraturan. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), peraturan Kementerian Perdagangan, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

READ ALSO

Prakiraan Cuaca Kota Malang Rabu 3 Juni 2026: Merata Udara Kabur

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Baca Juga: Polisi Turun Tangan Selidiki Legalitas dan Konten King Abdi yang Promosikan Toko Miras di Kota Malang

Ia menyebut bahwa promosi minuman beralkohol secara terbuka jelas melanggar semangat dari regulasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk miras, khususnya generasi muda yang sangat rentan terpapar.

“PC GP Ansor Kota Malang meminta kepada penegak hukum dan Wali Kota Malang untuk menyelidiki dan menindak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya, melalui pernyataan resmi pada Kamis (17/7/2025).

Dia menambahkan bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, terdapat sejumlah pasal yang secara gamblang melarang dan mengatur pengendalian serta pengawasan terhadap produksi, peredaran dan promosi miras di wilayah hukum Kota Malang.

Baca Juga: Lulusan FEB UNISMA Siap Mengabdi Untuk Negeri, Gelar Yudisium di Awal Tahun 2024

“Bahkan dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, secara jelas disebut dalam Pasal 2 point b, untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota Malang dalam menegakkan aturan tersebut sesuai dengan mandat yang telah diberikan melalui Perda.

“Seperti dalam Pasal 4 ayat 1 point d, melakukan pengendalian terhadap penjualan minuman beralkohol. Dan point e, melakukan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah,” ucapnya.

Dia mengingatkan bahwa konten promosi toko miras yang kini menuai kecaman itu bukan hanya melanggar aturan formal, namun juga memiliki dampak sosial yang berbahaya bagi masa depan bangsa, khususnya bagi anak anak dan remaja yang masih dalam tahap pencarian jati diri.

Menurutnya meski unggahan promosi miras di media sosial itu sudah ditakedown, video itu masih menyebar di grup WhatsApp (WAG) dan dapat diakses anak anak.

Hal ini, menurutnya, sangat mengkhawatirkan karena dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku generasi muda. Budaya permisif terhadap konsumsi alkohol bisa terbentuk apabila tayangan seperti itu tidak segera dikendalikan secara hukum dan sosial.

Melalui pernyataan resminya, PC GP Ansor Kota Malang juga mendesak seluruh pihak yang berwenang khususnya Wali Kota Malang dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan pelanggaran ini berlalu tanpa proses hukum.

“Penegakan hukum yang tegas dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga moralitas publik dan masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

“Seruan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi promosi barang barang yang membahayakan. Apalagi bila bertentangan dengan norma hukum dan nilai nilai sosial masyarakat Kota Malang,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: GP Ansor Kota MalangKing Abdipromosi toko miras Kota MalangSari Jaya 25

Related Posts

Prakiraan cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Rabu 3 Juni 2026: Merata Udara Kabur

Rabu, 3 Jun 2026
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi karhutla di Kota Batu. Foto: BPBD Kota Batu
News

Musim Kemarau Tiba, BPBD Kota Batu Petakan Wilayah Rawan Kebakaran Hutan

Selasa, 2 Jun 2026
Candi Kidal
News

Wisata Edukasi Sejarah di Malang, Candi Kidal Jadi Favorit saat Libur Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Jun 2026
KEmarau panjang
News

Kemarau Panjang, 13 Desa di Kabupaten Malang Rawan Kekeringan

Senin, 1 Jun 2026
Gus IQdam
News

Gus Iqdam Bakal Isi Pengajian di Stadion Gajayana Kota Malang Peringati Hari Bhayangkara

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
PHM ungkap masalah gatal setelah mandi bukan masalah salah sabun tapi karena kulit sensitif, produk herbal Sativa Cream jadi solusi. /Foto: Unsplash.com/Anita Austvika.

PHM Ungkap Penyebab Gatal Setelah Mandi Bukan Salah Sabun: Kulit Sensitif dan Solusi Herbal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.