MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Pujianto (27) diamankan Polres Malang lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan tunawicara berinisial RG (25). Peristiwa ini terjadi di rumah temab Pujianto yang ada di Kecamatan Wajak, Rabu (4/9/2024).
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha mengatakan tersangka dan korban saling kenal sejak tahun 2013. Tersangka yang merupakan warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak bekerja di dekat rumah korban yang berada di Kecamatan Tirtoyudo.
“Tersangka rumahnya Wajak dan pekerjaannya memetik cengkeh (di Tirtoyudp). Korban warga asli sana,” kata Leha saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Perempuan di Kalipare Kabupaten Malang Diduga Diperkosa 4 Orang
Meski tunawicara, korban dapat membaca dan menulis sehingga masih bisa berkomunikasi dengan orang-orang di sekitarnya, termasuk dengan tersangka. Mereka berkenalan dan saling bertukar nomor telepon. Setelah itu, mereka kerap berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp.
Pada Rabu (4/9/2024), tersangka membujuk korban untuk ikut dengannya ke Wajak. Korban pun termakan bujukan tersangka dan pergi tanpa berpamitan ke keluarganya.
Sekitar pukul 10.00, tersangka dan korban berangkat menuju ke Wajak, tepatnya ke rumah teman tersangka. Sesampainya di Wajak, sekitar pukul 12.00, tersangka memperkosa korban di rumah temannya yang sedang kosong tersebut.
“Temannya tersangka juga bekerja di sana (Tirtoyudo),” kata Leha.
Kepada korban, tersangka mengancam akan meninggalkannya di Wajak jika ia tidak mau berhubungan badan. Korban yang belum pernah bepergian jauh dan tak membawa uang pun takut akan ancaman tersangka.
“Bujuk rayunya, kalau kamu nggak mau (berhubungan badan), nggak aku antar pulang,” ujar Leha.
Peristiwa ini diketahui oleh keluarga korban saat korban sudah diantar pulang oleh tersangka. Awalnya mereka mencari-cari korban ke sana kemari, namun tak ketemu.
Baca Juga: Pria di Malang Ini Rampok Sekaligus Perkosa Wanita BO
Di sore hari, saat korban pulang, keluarga dan perangkat desa pun menanyai apa yang terjadi. Tersangka mengaku telah mengajak korban berhubungan badan. Keluarga yang tidak terima atas peristiwa ini melapor ke Polres Malang.
Saat ini, kondisi korban masih trauma berat dan enggan bertemu dengan orang. Polres Malang berencana melibatkan ahli bahasa isyarat untuk menggali keterangan lebih lanjut dari korban saat ia sudah pulih.
“Bagaimanapun juga dia (korban) yang tahu jalan ceritanya,” tutup Leha.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko