MALANG, Tugumalang.id – Pria bernisial SA (33) ditangkap polisi karena diduga mencoba mencabuli anak dari temannya sendiri. Aksi ini ia lakukan di rumah korban berinsial S (19) yang berada di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Sabtu (3/2/2024) petang.
Pada saat itu, tersangka menumpang salat di rumah korban. Ia berencana akan pergi bersama ayah korban setelah salat. Namun, saat hendak wudlu, tiba-tiba ia mencium dan memeluk korban secara paksa.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Warga Karangploso Jadi Buronan Polisi
“Pertama dia langsung mencium korban. Habis mencium, (tersangka) sempat memeluk korban. Kemudian korban berteriak,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).
Tersangka lalu mencekik korban agar korban tidak berteriak. Keduanya kemudian terjatuh ke lantai dengan posisi korban di bawah dan masih dicekik oleh tersangka.
Kakak korban yang melihat kejadian ini berteriak dan orang tua korban masuk ke rumah. Sejumlah warga yang ada di sekitar rumah pun ikut masuk ke dalam rumah.
“Kebetulan ada ayah korban, tapi di luar rumah. Di situ juga ada banyak orang karena toko. Jadi warga juga ikut masuk (setelah dengan teriakan kakak korban),” papar Leha.
Baca Juga: Pria Asal Tumpang Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali Sejak 2022
Ayah korban dan tersangka sama-sama berasal dari Kabupaten Pamekasan. Mereka datang ke Malang Raya untuk berjualan sembako. Ayah korban berjualan di rumahnya yang berada di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sementara tersangka berjualan di Kota Batu.
“Ayah korban dan tersangka ini memang sering komunikasi, sering ketemu, dan keluar bareng. Mereka berteman baik,” kata Leha.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko