MALANG – Seorang pria asal Kota Malang berinisial PA, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota setelah kedapatan melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1.250.000.000,- kepada rekan bisnisnya.
Dalam melakukan aksinya, PA melakukan modus operandi dengan mengajak korban melakukan kerjasama dalam suatu proyek properti yang ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang.
“Lalu korban mentransfer (total) sebesar Rp 1.250.000.000,-. Transfer tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di wilayah Kota Malang,” terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, terangnya saat melakukan Pers Rilis pada Senin (02/07/2021) di Mapolresta Malang Kota.
Ternyata, setelah uang ditransfer, objek pekerjaan pembangunan properti ini tidak ada dan tidak tercapai sampai sekarang.
“Pada saat korban menghubungi tersangka, tersangka tidak merespon dan tidak ada komunikasi sama sekali, dicari dan melarikan diri,” bebernya.
Sehingga Resmob dan Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pengejaran. Dan pada hari Minggu (01/07/2021) pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bandung.
“Dalam hal ini, penyidik sudah melakukan penahanan dengan alat bukti keterangan 5 saksi, alat bukti transfer dari korban, keterangan tersangka. Sehingga dikenakan pasal 378 juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sampai saat ini, masih 1 korban saja yang sudah melapor dengan kerugian Rp 1,25 miliar. Namun, Budi mengatakan jika hari ini rencananya akan ada 1 korban lagi yang melapor.
“Tetapi dengan adanya rilis ini akan ada korban-korban lain yang ikut melapor. Maka melalui rilis ini apabila ada korban yang terkait dengan perkara penipuan, penggelapan, atau objek lain dari tersangka PA, silakan melapor kepada kami. Kami sudah komunikasi dengan korban kedua, rencana hari ini datang untuk membuat laporan di objek yg sama dan tidak ada wujud atau fiktif,” tuturnya.
Sejauh ini murni yang melaporkan dari pihak swasta yang ingin kerja sama dengan pelaku,” sambungnya.
Lebih lanjut, Budi menceritakan kenapa korban bisa sampai percaya dan mau mengucurkan uang yang tidak sedikit.
“Mereka ini kan rekan bisnis, si pelaku ini mengajak beberapa orang untuk ikut kerja sama di dalam satu proyek perusahaan properti di wilayah Buring, Kedungkandang,” paparnya.
Selain itu, tersangka juga menawarkan keuntungan 50 persen, tentu dengan keuntungan yang besar ini membuat korban terperdaya.
“Dari yang disampaikan, korban akan mendapatkan 50 persen dari keuntungan. Misalnya menanamkan modal Rp 1 miliar, berarti mendapatkan keuntungan 500 juta dalam proyek properti yg dilakukan dalam kerja sama ini,” bebernya.
Kemudian, ia mengatakan jika uang-uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Tapi dalam perjalanan, setelah duit transfer, ternyata objek tersebut tidak dilaksanakan, atau fiktif. Makanya korban merasa kecewa dan membuat laporan polisi pada bulan Februari lalu tanggal 21,” bebernya.
“Dan Rp 1,2 miliar itu yang diterima digunakan untuk kebutuhan pribadi dan lainnya. Ini masih kami analisis aliran-aliran dana tersebut. Bisa juga kita kenakan TPPU kepada orang-orang yang menikmati hasil dari kejahatanan ini,” pungkasnya.
Reporter Rizal Adhi Pratama
Redaktur: Sujatmiko