MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap seorang pria asal Kota Malang lantaran mencuri handphone yang ada di dasbor motor. Aksi ini ia lakukan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu (25/7/2025).
Pria berinisial WR (40) ini terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian saat sedang melancarkan aksinya. Rekaman ini menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Baca Juga: Ajang Seleksi Bakat Muda, Wali Kota Malang Buka Turnamen Indomaret Volley Ball 2025 di GOR Ken Arok
Dalam video tersebut terlihat tersangka menghentikan sepeda motornya. Ia mengenakan kaos berwarna hitam, celana selutut, dan helm warna hitam.

Begitu turun dari sepeda motor, tersangka sempat melihat berkeliling. Setelah memastikan tidak ada orang, ia mengambil ponsel yang ada di sepeda motor korban.
Hanya dalam hitungan detik, ponsel berpindah ke tangan tersangka. Ia pun bergegas mengendarai sepeda motornya dan pergi dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Drama Pencurian di Kota Batu: Kakak Ipar Jadi Otak Pembobolan Brankas
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, kejadian itu menimpa pria bernama Mardi (61) yang sedang membeli es degan di pinggir jalan bersama istrinya. Tanpa disadari, ponsel miliknya yang diletakkan di dasbor motor raib digondol pelaku.
“Korban baru menyadari ponselnya hilang usai membayar minuman. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur HP yang diletakkan di dasbor motor bagian depan,” kata Bambang, Senin (28/7/2025).
Rekaman CCTV dari sekitar lokasi menjadi petunjuk utama polisi dalam mengidentifikasi pelaku. Dalam video berdurasi pendek yang beredar, terlihat seorang pria mendekati motor korban dan langsung mengambil ponsel tanpa ragu.
Bermodalkan ciri-ciri dari rekaman tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (24/7/2025) malam saat sedang memperbaiki sound system.
“Tersangka berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan langsung dibawa ke Polsek untuk proses penyidikan,” imbuh Bambang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel korban Samsung Galaxy A14 5G, serta helm dan motor Suzuki Satria FU yang dipakai beraksi. Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, trrsangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A


























