Tugumalang.id – Pelaku usaha pariwisata di Kota Batu harus ‘berpuasa’ lantaran semua tempat wisata wajib tutup dalam PPKM Level 4. Ditambah, mereka hanya diberi keringanan berupa kelonggaran pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Dyah Ayu Kusuma Dewi, mengatakan bahwa Pemkot Batu akan memberikan kelonggaran pembayaran pajak hingga September 2021 kepada pelaku usaha yang terdampak PPKM.
“Ada kelonggaran pembayaran pajak dan pembebasan denda untuk semua pajak seperti resto, hotel, hiburan, sampai September 2021,” ujarnya, pada Sabtu (31/7/2021).
Pihaknya mengaku tak bisa menghilangkan atau mengurangi nilai beban pajak kepada pelaku usaha. Sehingga hanya ada keringanan pajak berupa kelonggaran pembayaran yang mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Kami tidak memiliki kewenangan mengubah pokok pajak sehingga hanya bisa memberikan kelonggaran saja,” jelasnya.
“Sebelumnya kami sudah berembuk dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan perpajakan bahwa pemotongan pokok pajak itu memang tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi, mengatakan bahwa pelaku usaha pariwisata sudah kewalahan usai dilarang beroperasi sejak PPKM Darurat.
“Saat ini pemasukan tidak ada, sedangkan biaya operasional terus berjalan, mulai gaji karyawan hingga perawatan. Bahkan kami juga masih saja dikejar-kejar pajak,” ungkapnya.
Menurutnya, sudah banyak pelaku usaha di Kota Batu yang telah merumahkan sementara atau bahkan memangkas separuh gaji karyawan demi bisa bertahan di tengah ketidakpastian ini.
“Dulu eksekutif dan legislatif menyetujui wacana penghapusan pajak hiburan. Namun sayangnya hanya sebatas lisan, sehingga penerapan pajak masih terus ada,” pungkasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti