MALANG – Tim Resmob Polres Malang berhasil menangkap bandar besar pil koplo beserta barang buktinya. Pelaku bernama Anang Agus Sasminto (AAS) alias Bolang (32), warga Jalan Menco, Sukun, Kota Malang.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot ini terpergok menyimpan pil jenis dobel L di gudangnya dengan jumlah fantastis. Sebanyak 2,492 juta butir.
Jajaran Satreskrim Polsek Sukun pimpinan Kompol Suyoto, mengawali pengungkapan kasus ini. Berawal penangkapan Dwi Trisna (26), seorang ibu rumah tangga asal Kepuh, Sukun, Kota Malang.
Perempuan ini tertangkap tangan saat menjual barang haram ini di kawasan Klayatan, Kota Malang pada 7 Januari 2021 lalu.
”Pengakuannya Dwi dapat barang (beli) sebanyak 22 ribu butir dari Bolang. Dari sana kami mengembangkan penyelidikan. Lalu menangkap AAS di rumah yang lain di Tirtomoyo, Pakis, Kabupaten Malang pada esok harinya,” ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (12/1/2021).

Saat tertangkap, Bolang kedapatan menyimpan 192 ribu butir pil. Kepada polisi, Bolang akhirnya mengaku punya gudang penyimpanan yang lain. Lokasinya ada di Jalan Tenes Meja, Tasikmadu, Kota Malang.
Saat menggeledah gudang, polisi menemukan 2,4 juta butir pil dobel L. Pil itu terbagi beberapa kardus, masing-masing kardus berisi 100 butir.
Dari situ juga terungkap, bahwa selama ini jaringan distribusi para gembong narkoba ini beroperasi memanfaatkan jasa ekspedisi kereta api. Kepada jasa ekspedisi, barang haram itu dikamuflasekan sebagai obat.
”Dikirim dari Jakarta oleh seorang pria berinisial M lewat jasa ekspedisi kereta api. Dibungkus plastik wrap dan kotak kayu dikatakan sebagai obat biasa. Saat ini, M dalam pengejaran,” terang mantan Waka Polrestabes Surabaya ini.
Dari pengakuan Bolang, dia menerima komisi dari M mencapai Rp 800 ribu setiap pengiriman. Dari situ, AAS mengedarkan pil ini ke sejumlah daerah di Jatim.
”Yang terdeteksi dikirim ke Mojokerto, Kediri dan Pasuruan menggunakan mobil pribadi. Motif kedua pengedar ini juga sama. Untuk menambah penghasilan,” bebernya.
Lebih lanjut, Leo menuturkan bahwa ungkap kasus ini adalah yang terbesar selama dia menjabat.
”Ini jadi capaian paling besar selama saya menjabat, mencapai hampir 2,5 juta butir. Semoga bisa jadi semangat baru memberantas peredaran narkoba di Kota Malang kedepannya,” harapnya.
Akibat perbuatannya, Dwi dan Bolang dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.