Rabu, Mei 7, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polresta Malang Tangkap Gembong Narkoba Jatim Beserta 2,5 Juta Butir Pil Koplo

Redaksi by Redaksi
Januari 12, 2021 2:45 pm
in Hukum & Kriminal
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti pil jenis dobel L sebanyak  2,5 juta butir, Selasa (12/1/2021). (Foto : Azmy)

Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti pil jenis dobel L sebanyak  2,5 juta butir, Selasa (12/1/2021). (Foto : Azmy)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Tim Resmob Polres Malang berhasil menangkap bandar besar pil koplo beserta barang buktinya. Pelaku bernama Anang Agus Sasminto (AAS) alias Bolang (32), warga Jalan Menco, Sukun, Kota Malang.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot ini terpergok menyimpan pil jenis dobel L di gudangnya dengan jumlah fantastis. Sebanyak  2,492 juta butir.

READ ALSO

Isa Zega Ajak Shandy Purnamasari dan Jaksa Sumpah Pocong

Dugaan Pelecehan Seksual di Malang, Dokter AY Akui Periksa Pasien Tanpa Didampingi Perawat

Jajaran Satreskrim Polsek Sukun pimpinan Kompol Suyoto, mengawali pengungkapan kasus ini. Berawal penangkapan Dwi Trisna (26), seorang ibu rumah tangga asal Kepuh, Sukun, Kota Malang.

Perempuan ini tertangkap tangan saat menjual barang haram ini di kawasan Klayatan, Kota Malang pada 7 Januari 2021 lalu.

”Pengakuannya Dwi dapat barang (beli) sebanyak 22 ribu butir dari Bolang. Dari sana kami mengembangkan penyelidikan. Lalu menangkap AAS di rumah yang lain di Tirtomoyo, Pakis, Kabupaten Malang pada esok harinya,” ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (12/1/2021).

Kapolres Malang Tunjukkan barang bukti.(Foto: Azmy)

Saat tertangkap, Bolang kedapatan menyimpan 192 ribu butir pil. Kepada polisi, Bolang akhirnya mengaku punya gudang penyimpanan yang lain. Lokasinya ada di Jalan Tenes Meja, Tasikmadu, Kota Malang.

Saat menggeledah gudang, polisi menemukan  2,4 juta butir pil dobel L. Pil itu terbagi beberapa kardus, masing-masing kardus berisi 100 butir.

Dari situ juga terungkap, bahwa selama ini jaringan distribusi para gembong narkoba ini beroperasi memanfaatkan jasa ekspedisi kereta api. Kepada jasa ekspedisi, barang haram itu dikamuflasekan sebagai obat.

”Dikirim dari Jakarta oleh seorang pria berinisial M lewat jasa ekspedisi kereta api. Dibungkus plastik wrap dan kotak kayu dikatakan sebagai obat biasa. Saat ini, M dalam pengejaran,” terang mantan Waka Polrestabes Surabaya ini.

Dari pengakuan Bolang, dia menerima komisi dari M mencapai Rp 800 ribu setiap pengiriman. Dari situ, AAS mengedarkan pil ini ke sejumlah daerah di Jatim.

”Yang terdeteksi dikirim ke Mojokerto, Kediri dan Pasuruan menggunakan mobil pribadi. Motif kedua pengedar ini juga sama. Untuk menambah penghasilan,” bebernya.

Lebih lanjut, Leo menuturkan bahwa ungkap kasus ini adalah yang terbesar selama dia menjabat.

”Ini jadi capaian paling besar selama saya menjabat, mencapai hampir 2,5 juta butir. Semoga bisa jadi semangat baru memberantas peredaran narkoba di Kota Malang kedepannya,” harapnya.

Akibat perbuatannya, Dwi dan Bolang dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tags: Kombes Leonardus SimarmatanarkobaPil KoploPolresta MalangReskrim Narkoba

Related Posts

Isa Zega (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Isa Zega Ajak Shandy Purnamasari dan Jaksa Sumpah Pocong

Selasa, 6 Mei 2025
Dugaan pelecehan seksual di Malang
Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Malang, Dokter AY Akui Periksa Pasien Tanpa Didampingi Perawat

Jumat, 2 Mei 2025
Tonny Hendrawan, didampingi penasehat hukumnya, Gunadi Handoko (berkacamata) menyampaikan telah mengajukan praperadilan usai penyidikan laporannya dihentikan. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Laporan Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan

Jumat, 2 Mei 2025
Pelecehan seksual
Hukum & Kriminal

Dokter AY Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Laporkan QAR atas Pencemaran Nama Baik

Kamis, 1 Mei 2025
Sidang kasus TPPO di Malang
Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 1 Mei 2025
Suasana di ruang Satreskrim Polresta Malang Kota pasca kedatangan diduga dokter cabul. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Terduga Dokter Cabul di Kota Malang

Selasa, 29 Apr 2025
Next Post
Pemkab Malang Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Awal Februari

Pemkab Malang Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Awal Februari

BERITA POPULER

  • Wali Kota Malang resmikan festival pasar

    Festival Jajanan Pasar Resmi Dibuka, Wali Kota Malang Ajak Generasi Muda Ramaikan Pasar Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Penolakan KEK Singhasari Diturunkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanrise Bakal Bangun Vasa Hotel Bintang 5 dan Apartemen di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.