Tugumalang.id – Polresta Malang Kota resmi menahan Muhamad Imam Muslimin alias Yai Mim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan kekerasan seksual. Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap alasan penaganan Yai Mim.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa Yai Mim telah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik pada 19 Januari 2026.
“Senin kemarin, tersangka hadir dalam panggilan kedua. Yang bersangkutan kooperatif hadir dan kami lanjutkan dengan penahanan,” ucapnya, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan Usai Yai Mim Ditetapkan Tersangka Pornografi
Adapun alasan penahanan Yai Mim didasari oleh ancaman pidana penjara yang disangkakan lebih dari 5 tahun. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Keksual dan atau Pasal 281 KUHP. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ujarnya.
Selain itu, penahanan Yai Mim juga didasari dari pertimbangan penyidik terkait keresahan masyarakat. Diketahui, Yai Mim kerap mempertontonkan penyataan kontroversial di media sosial.
“Jadi penyidik melakukan penahanan itu juga karena sudah banyak laporan dari masyarakat atas keresahan yang disebabkan oleh tersangka,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak Yai Mim sejauh ini tak mengajukan upaya penangguhan penaganan kepada Polresta Malang Kota.
Disinggung pernyataan Yai Mim yang mengaku mengidap gangguan jiwa, Rakhmad mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: FPK Kota Malang: Konflik Yai Mim dan Ibu Sahara Harus Segera Berakhir
“Tentunya kami lakukan pemeriksaan nanti terkait dengan berita yang sudah beredar maupun media sosial yang sudah mempertunjukkan tersangka terkait dengan konten kontennya itu. Tentunya ke depan akan kami lakukan pemeriksaan psikiater,” jelasnya.
Sejauh ini, ia menyebut Yai Mim dalam kondisi sehat saat ditahan. Yai Mim juga tak melakukan perlawanan saat ditahan.
“Kondisinya hari ini, kami sudah melakukan pengecekan kesehatan. Dari dokter menyatakan yang bersangkutan masih cukup baik,” tegasnya.
Di sisi lain, Satreskrim Polresta Malang Kota juga memastikan bahwa laporan Yai Mim terhadap tetangganya, Sahara atas dugaan pencemaran nama baik, UU ITE hingga persekusi terus berlanjut.
“Tetap berprogres. Tetap kami laksanakan. Untuk perkara yang ada, baik yang bersangkutan sebagai pelapor ataupun terlapor itu tetap kami laksanakan, penanganannya secara objektif,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























