MALANG, Tugumalang.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans Public Safety Center (PSC) 119 yang direalisasikan pada 2022.
Wiyanto membantah adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. Menurutnya, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Meski demikian, ia mengakui terdapat perubahan jumlah unit dan merek kendaraan dalam pelaksanaannya.
“Kalau korupsi, tidak ya. Semua itu dibayarkan langsung kok. Tidak ada kerugian negara, dalam artian (ada) yang diambil atau hilang,” ujarnya saat dihubungi Tugumalang.id melalui sambungan telepon.
“Kalau korupsi, tidak ya. Semua itu dibayarkan langsung kok. Tidak ada kerugian negara, dalam artian (ada) yang diambil atau hilang,” ujarnya saat dihubungi Tugu Malang melalui sambungan telepon.
Baca juga: Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Wiyanto menjelaskan, pengadaan mobil ambulans tersebut direncanakan sejak awal tahun 2022. Pada prosesnya, pengadaan tersebut direalisasikan setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), yakni di akhir tahun 2022.
Awalnya, pengadaan mobil ambulans direncanakan menggunakan Toyota HiAce sebanyak delapan unit. Akan tetapi, produk tersebut kosong sehingga pihaknya memilih Hyundai Staria yang harganya lebih mahal.
Oleh karena itu, anggaran Rp8,4 miliar yang ditetapkan tidak cukup untuk digunakan membeli Hyundai Staria sebanyak delapan unit. Sehingga, Dinkes Kabupaten Malang mengurangi jumlah mobil menjadi tujuh unit.
“Sisa uangnya sudah kami kembalikan (ke Pemerintah Kabupaten Malang),” kata Wie, panggilan akrabnya.
Saat ini, tujuh unit ambulans tersebut masih beroperasi di tujuh puskesmas yang ada di Kabupaten Malang. Namun, Wie tidak ingat tujuh unit ambulans tersebut berada di puskesmas mana saja.
Wie membenarkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menyita dua koper berkas di kantor Dinkes Kabupaten Malang. Berkas tersebut terdiri dari dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kuitansi, dan lain-lain.
Ia pun mengaku telah menjalani pemeriksaan selama satu bulan terakhir. Sekitar 6-7 pegawai Dinkes juga telah diperiksa Kejari Kabupaten Malang. Begitu pun dengan penyedia mobil.
“Kami kooperatif aja untuk menjalani pemeriksaan,” kata Wie.

Baca juga: Dinkes Kabupaten Malang Temukan 163 Suspek Campak, Kejar Imunisasi Balita
Sebagaimana diberitakan, Kejari Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Kabupaten Malang, pada Rabu (8/7/2026) siang. Dari penggeledahan tersebut mereka menyita 50 bundel dokumen berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans di tahun 2022.
Sampai saat ini, Kejari Kabupaten Malang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyidikan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko
























