Jumat, Agustus 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Modus Jadi Guru Tari Jaranan, Pria Ini Ternyata Predator Anak

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2022 12:45 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku saat di Mapolresta Malang Kota. Foto: dok

Pelaku saat di Mapolresta Malang Kota. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Para orang tua hendaknya lebih waspada dalam mengawasi kegiatan sang anak. Pasalnya, Polresta Malang Kota berhasil meringkus YR (37), warga Klojen, Kota Malang, karena melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh anak gadis yang masih di bawah umur.

 

READ ALSO

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto SIK MSi menjelaskan bahwa ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang bekerja sebagai guru sanggar tari jaranan di Kota Malang.

 

Kata dia, pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka dengan iming-iming apabila korban melakukan ritual tersebut, maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus. Rata-rata korban mempercayainya. Pada saat meditasi, ternyata korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.

Pelaku saat di Mapolresta Malang Kota. Foto: dok

“Modus pelaku pura-pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata korban dicabuli di bawa ke dalam suatu kamar, diraba-raba, dilakukan pencabulan, disetubuhi,” bebernya, pada Kamis (20/2/2022).

 

Tambah dia, dari tujuh korban, enam orang disetubuhi. Sementara satu korban pencabulan masih dalam tahap penyidikan petugas.

 

“Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Mengalami ada yang dua kali atau bahkan tiga kali persetubuhan atau pencabulan. Korban diiming-imingi harapan akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut,” bebernya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

 

Dia menghimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui kejadian ini untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.

 

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” ujarnya.

 

Reporter: Fajrus Sidiq

Editor: Lizya Kristanti

Tags: guru tari jarananHeadlinekota malangmalang

Related Posts

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Itn Malang Lanjutkan Kerja Sama Dengan Pemkab Tts Hingga 2031 Fokus Tata Ruang Dan Pengembangan Sdm 1
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar, Sita 96 Gram Sabu dan 132 Gram Ganja di Kepanjen

Selasa, 4 Agu 2026
Modus Pinjam Motor untuk Beli Makanan, Pria di Tajinan Bawa Kabur Kendaraan Temannya
Hukum & Kriminal

Modus Pinjam Motor untuk Beli Makanan, Pria di Tajinan Bawa Kabur Kendaraan Temannya

Senin, 3 Agu 2026
Ngamuk Tanpa Sebab, Pria ODGJ di Kota Batu Bacok Tetangganya hingga Luka Parah
Hukum & Kriminal

Ngamuk Tanpa Sebab, Pria ODGJ di Kota Batu Bacok Tetangganya hingga Luka Parah

Rabu, 29 Jul 2026
Modus Matikan CCTV, Pemuda di Wagir Curi Puluhan Peralatan Pancing
Hukum & Kriminal

Modus Matikan CCTV, Pemuda di Wagir Curi Puluhan Peralatan Pancing

Rabu, 29 Jul 2026
Next Post
Semeru Masih Erupsi, PWI Peduli dan IKWI Gandeng Tugu Media Group Salurkan Bantuan

Semeru Masih Erupsi, PWI Peduli dan IKWI Gandeng Tugu Media Group Salurkan Bantuan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.