MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang memusnahkan 1.713 botol minuman keras (miras) dan 235 selongsong petasan yang merupakan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024. Barang bukti miras dihancurkan dengan menggunakan penggilas. Sementara selongsong petasan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan di Polres Malang pada Rabu (3/4/2024) dan dihadiri langsung Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat juga ikut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti ini.

Operasi Pekat Semeru 2024 telah dilaksanakan pada 19-30 Maret 2024 lalu dengan menyasar aktivitas yang berkaitan dengan bahan peledak (handak), narkotika, dan minuman keras. Dalam kurun waktu 12 hari tersebut, Polres Malang mengungkap 28 kasus narkotika dan obat keras berbahaya serta melakukan penahanan terhadap 35 tersangka.
“Di tahun ini, Polres Malang juga berhasil mengungkap adanya dua home industry minuman keras ilegal yang sangat membahayakan masyarakat. Saat ini para tersangka sedang kami proses hukum,” ujar Kholis.
Baca Juga: Tangkap 8 Tersangka Pengedar, Polres Malang Selidiki Jaringan Narkoba di Lapas
Dua home industry minuman keras ilegal tersebut berada di Kecamatan Gedangan dan Bantur. Keduanya memproduksi arak trobas dengan takaran yang tidak menentu. Proses pembuatan yang tidak memiliki standar ini bisa menghasilkan minuman yang berbahaya bagi masyarakat.
Di dalam pengungkapan dua home industry minuman keras ilegal tersebut, Polres Malang mengamankan tiga tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampngan, serta sebuah tabung gas berkapasitas delapan kilogram. Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga berhasil diamankan dan disita oleh kepolisian.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 9 Kasus Narkotika di Awal 2024, Amankan 10 Tersangka
Kholis mengatakan Operasi Pekat Semeru 2024 merupakan upaya Polres Malang dalam menekan peredaran miras ilegal dan bahan peledak yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Dengan adanya pemusnahan ini, ia berharap tingkat kejahatan di wilayah Kabupaten Malang bisa ditekan sehingga masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman.
“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024, kami melibatkan seluruh jajaran, terutama di fungsi penegakan hukum seperti reserse kriminal dan reserse narkoba. Fokus kami adalah penegakan aturan dan penegakan hukum,” ujar Kholis.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko