Tugumalang.id – Dalam waktu singkat, aparat Satreskrim Polres Batu telah menangkap pelaku penembakan yang menghebohkan warga Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (10/10/2024) kemarin. Motifnya ternyata pelaku mengalami phobia.
Diketahui, identitas pelaku bernama Monang Sihombing (52). Ia berhasil diamankan petugas saat diduga hendak melarikan diri di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tak lama sekitar 7 jam pasca kejadian.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan,faktor kejiwaan ‘phobia’ yang membuat dia selalu gelisah merasa dibuntuti oleh seseorang tersebut masih akan didalami kembali.
Baca Juga: Aksi Kamisan Serukan Fokus Penembakan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan
”Jadi, seolah-olah dia merasa selalu dibuntuti seseorang di belakangnya. Ketika dia merasa terancam, ia langsung mengeluarkan senjata rakitannya dari dalam tas dan melepaskan tembakan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024).
Bahkan dari penyelidikan sementara, tercatat pelaku sudah pernah beraksi di Simpang Empat Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo pada Selasa (1/10/2024) lalu. Saat itu, korbannya mendapat luka tembakan pada bagian tangannya.
Hingga kemudian, dia beraksi kembali di Kota Batu pada Kamis (10/10/2024). Korbannya adalah tukang bakso yang sedang membonceng istri dan anaknya. Beruntung, korban masih juga dapat terselamatkan meski harus dioperasi.
Baca Juga: Aksi Kamisan Serukan Fokus Penembakan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan
Andi menegaskan jika pelaku bukan seorang pro, melainkan belajar merakit senjatanya sendiri dari media sosial. Pelaku juga berhasil mendapatkan perlengkapan senjata rakitan berbentuk revolver itu secara online dari seseorang berinisial AK.
Pelaku mendapatkan peralatan rakitan itu senilai Rp2,7 juta. Dengan harga itu, ia sudah mendapat pipa besi, pelatuk, amunisi silinder, amunisi ramset dan gotri. ”Pelaku mengaku belajar di medsos sudah sejak 3 tahun yang lalu,” imbuj=h Andi.
Andi menambahkan jika pelaku juga sebenarnya sudah pernah dipenjara akibat perkara yang sama. Namun, perbuatan itu masih tetap dia lakukan tanpa pikir panjang.
”Kenapa dia sampai se-phobia itu, kami masih akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, hal apa yang membuat dia selalu memiliki perasaan itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayan berat dengan penembakan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, berhubung pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
”Ancamannya sangat berat yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Atok Sugiarto tiba-tiba ditembak oleh pria tak dikenal di Jalan Wukir, Kelurahan Temas pada pukul 13.30 WIB, Kamis (10/10/2024). Namun korban masih dapat terselamatkan.
Informasi dihimpun, korban saat itu tengah mengendarai motor membonceng anak dan istrinya. Rupanya, pelaku penembakan misterius yang diduga mengendarai motor bebek ini sudah membuntuti korban.
Usai menyalip korban, pelaku memutar haluan motor bebeknya dan langsung melepaskan tembakan kepada korban. Motif percobaan pembunuhan diduga karena soal asmara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A