Tugumalang.id – Polresta Malang Kota mengungkap aksi dua bocah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Malang. Aksi itu sempat viral di media sosial usai diketahui pelakunya merupakan anak dibawah umur dan bahkan salah satunya masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa aksi pencurian motor itu terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing pada 27 Januari 2026 lalu. Kedua pelaku diketahui masih berusia di bawah umur yakni MYM (16) dan RHP (10).
“Alhamdulillah hari ini kami berhasil mengungkap peristiwa pencurian tersebut. Ada dua tersangka dan keduanya masih di bawah umur. Bahkan salah satu pelaku masih berstatus pelajar sekolah dasar,” ungkapnya, Rabu (3/2/2026).
Baca Juga: Dua Kali Beraksi di Tumpang, Pelaku Curanmor dan Penadahnya Diciduk Polisi
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di lokasi lain. Dimana, lokasi kedua telah dilaporkan di wilayah hukum Polsek Dau, Kabupaten Malang. Kini, seluruh barang bukti berhasil diamankan oleh kepolisian.

Putu menyebut modus yang dilancarkan pelaku terbilang sederhana. Keduanya berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dikunci ganda. Satu pelaku bertugas memantau situasi, sementara pelaku lainnya mengeksekusi pencurian saat situasi sepi dan pemilik lengah.
“Mereka menyasar motor yang tidak dikunci setang. Kendaraan kemudian didorong keluar dari area permukiman dan baru dinyalakan setelah berada di jalan. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar selalu menerapkan pengamanan berlapis,” jelasnya.
Polresta Malang Kota juga mengapresiasi tingginya kesadaran warga Kota Malang terkait keamanan dengan memasang CCTV di lokasi lkasi strategis.
Baca Juga: Polisi Ungkap 18 Kasus Curanmor di Kota Malang, Ada Pelaku Pencurian Mobil Beraksi Lewat Gorong Gorong
Rekaman kamera pengawas tersebut dinilai sangat membantu proses identifikasi pelaku dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif kedua pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor. Dikatakan, sepeda motor hasil curian tersebut tidak sampai dijual, tetapi digunakan sendiri oleh pelaku untuk aktivitas sehari hari.
“Motif mereka ingin memiliki sepeda motor. Dari hasil pendalaman, kendaraan yang berhasil dicuri itu dipakai sendiri untuk aktivitas sehari hari, bukan untuk dijual,” urainya.
Lebih lanjut, Putu mengatakan bahwa kedua pelaku melanggar pasar pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan Pasal 477 ayat (2). Namun karena kedua pelaku masih di bawah umur, Polresta Malang Kota tak melakukan penahanan.
“Kami akan bersinergi dengan Bapas untuk melakukan penelitian terkait kasus anak ini. Hasil rekomendasi nantinya akan menjadi pedoman penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan diversi atau lainnya. Tetapi kami tetap mempertimbangkan masa depan anak anak ini,” tandasnya.
Sementara itu, Andika, salah satu pemilik motor yang dicuri dua bocah itu mengatakan bahwa dirinya saat itu memang tak mengunci ganda motornya. Saat itu, ia tak berada di rumah karena sedang bekerja sift malam.
“Motornya tidak saya kunci setang karena posisinya di paling belakang, takut ada yang keluar, karena ada beberapa motor. Ternyata langsung didorong keluar oleh pelaku yang wajahnya terlihat jelas di CCTV,” ungkapnya.
Ia bersyukur motornya bisa kembali ditemukan. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Malang Kota atas pengungkapan kasus pencurian motor miliknya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























