MALANG – Video pengeroyokan pemuda di Kota Malang yang sempat viral beberapa waktu lalu telah memasuki babak baru. Polresta Malang Kota menetapkan empat tersangka dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (20/11/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Merbabu, Kota Malang pada malam hari sekitar pukul 21.50 WIB.
“Korban ini memang merupakan anak dari pensiunan polisi di Malang. Korban berinisial SW,” ujar Tinton, dalam ungkap kasus pengeroyokan, Senin (29/11/2021).
Saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam aksi pengeroyokan terhadap SW tersebut. Keempat tersangka itu diantaranya KV, I, T dan FP.
Menurutnya, aksi pengeroyokan itu didasari adanya dugaan pencabulan yang dilakukan SW kepada LN yang kini berstatus sebagai saksi. Sehingga empat tersangka yang merupakan teman pria dari LN itu merasa kesal terhadap SW dan mengeroyoknya.
“Jadi sebelumnya ada permasalahan, kita juga ada laporan perkara sebelumnya yaitu adanya dugaan pencabulan,” bebernya.
“Oleh karena itu kita masih dalam proses pendalaman perkara pencabulan tersebut. Kita masih dalami, apabila memenuhi unsur, akan kita tindaklanjut sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Adapun awal mula pengeroyokan itu terjadi ketika LN hendak meminta konfirmasi kepada SW atas permasalahan pribadi mereka sebelumnya. Ketika LN masuk ke mobil SW, tiba tiba SW langsung menancap gas mobilnya.
“Karena LN takut, sehingga LN menghentikan mobil dengan hand rem. Kemudian kebetulan ada teman teman LN disekitar lokasi yang selanjutnya mendatangi SW dan melakukan pemukulan hingga pengeroyokan,” jelasnya.
“Pelaku melakukan pengeroyokan karena spontanitas. Sebelumnya, LN juga pernah menyampaikan kepada para pelaku bahwa memang ada masalah,” imbuhnya.
Akibat kejadian itu Tinton mengatakan SW mengalami luka memar pada hidung dan mulut. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti sesuai apa yang ada di dalam video viral pengeroyokan itu.
“Keempat tersangka kita kenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 E KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Foto: Polresta Malang Kota mengungkap kasus video pengeroyokan pemuda di Kota Malang yang viral beberapa waktu lalu