MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Seorang pria bernama Yudi Wahono (56) ditengkap karena memproduksi arak trobas.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110 pada Jumat (13/6/2025). Di hari yang sama, petugas melakukan pengecekan di rumah tersangka dan melakukan penangkapan.


“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal,” ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga: Produksi Arak Trobas, Warga Bantur Ditangkap Polisi
Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah memproduksi arak trobas selama satu tahun terakhir. Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 17 liter arak jadi, 52 kilogram gula pasir, satu kilogram ragi, 8 jerigen berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.
“Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Desa Bantur Kecamatan Bantur dan Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran,” terang Bayu.

Setiap bulan, tersangka melakukan produksi sebanyak dua kali berdasarkan pesanan dari konsumen. Dalam setiap produksi, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.
Baca Juga: Digerebek Polisi, Miras Home Industry Arak Trobas di Gedangan Telah Berjalan Bertahun-tahun
Saat ini, tersangka tidak ditahan dan tengah dalam proses pengajuan penangguhan penahanan. Pasalnya, tersangka mengidap sakit jantung dan diabetes.
Saat dihadirkan di konferensi pers, tersangka tidak mampu untuk berjalan sendiri dan harus dibantu menggunakan kursi roda. Kondisi ini menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka memiliki penyakit diabetes dan kelainan jantung. Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” jelas Bayu.
Meski memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik, tersangka mampu memproduksi arak trobas sendiri tanpa bantuan siapapun. Ia belajar membuat arak trobas ini dari seorang kenalan yang saat ini sudah tidak pernah ia temui.
Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























