MALANG, Tugumalang.id – Supriyanto (61), warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena memproduksi arak trobas di rumahnya. Ia memasarkan minuman keras ilegal itu di wilayah Bantur dan Gedangan.
Penangkapan ini bermula saat petugas Polsek Gedangan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan dan mengonsumsi arak trobas di wilayah Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan.
Saat polisi mendatangi rumah tersebut pada Sabtu (23/3/2024), mereka menemukan satu galon berukuran 15 liter yang berisi arak trobas.
Baca Juga: Pembuang Mayat Wanita Terbungkus Karpet: Korban Saya Bacakan Yasin setelah Mabuk-mabukan
Setelah melakukan pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa arak tersebut dibeli dari Supriyanto. Di hari yang sama, petugas mendatangi rumah Supriyanto dan melakukan penangkapan.
“Selain menjual minuman keras jenis trobas, tersangka juga memproduksi miras tersebut dengan cara tradisional,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat menggelar konferensi pers di Polsek Gedangan, Senin (25/3/2024).
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah galon berukuran 15 liter berisi arak trobas, empat botol berukuran 500 ml berisi arak trobas, serta beberapa peralatan yang digunakan untuk membuat trobas.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Gedangan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Imam.
Baca Juga: Digerebek Polisi, Miras Home Industry Arak Trobas di Gedangan Telah Berjalan Bertahun-tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memproduksi arak trobas untuk mendapatkan keuntungan. Setiap liter arak ia jual dengan harga Rp37 ribu. Satu galon arak yang sempat diedarkan diketahui terjual dengan harga Rp550 ribu.
Tersangka mengaku memperlajari cara membuat arak trobas dengan cara otodidak. Dalam setiap kali suling, ia bisa mendapatkan kurang lebih 25 liter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancan hukuman penjara selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A