Sunday, July 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Produksi Arak Trobas, Warga Bantur Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
March 26, 2024 6:41 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka Supriyanto (baju tahanan) menjawab pertanyaan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tersangka Supriyanto (baju tahanan) menjawab pertanyaan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Supriyanto (61), warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena memproduksi arak trobas di rumahnya. Ia memasarkan minuman keras ilegal itu di wilayah Bantur dan Gedangan.

Penangkapan ini bermula saat petugas Polsek Gedangan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan dan mengonsumsi arak trobas di wilayah Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan.

READ ALSO

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saat polisi mendatangi rumah tersebut pada Sabtu (23/3/2024), mereka menemukan satu galon berukuran 15 liter yang berisi arak trobas.

Baca Juga: Pembuang Mayat Wanita Terbungkus Karpet: Korban Saya Bacakan Yasin setelah Mabuk-mabukan

Setelah melakukan pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa arak tersebut dibeli dari Supriyanto. Di hari yang sama, petugas mendatangi rumah Supriyanto dan melakukan penangkapan.

“Selain menjual minuman keras jenis trobas, tersangka juga memproduksi miras tersebut dengan cara tradisional,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat menggelar konferensi pers di Polsek Gedangan, Senin (25/3/2024).

Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah galon berukuran 15 liter berisi arak trobas, empat botol berukuran 500 ml berisi arak trobas, serta beberapa peralatan yang digunakan untuk membuat trobas.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Gedangan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Imam.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Miras Home Industry Arak Trobas di Gedangan Telah Berjalan Bertahun-tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memproduksi arak trobas untuk mendapatkan keuntungan. Setiap liter arak ia jual dengan harga Rp37 ribu. Satu galon arak yang sempat diedarkan diketahui terjual dengan harga Rp550 ribu.

Tersangka mengaku memperlajari cara membuat arak trobas dengan cara otodidak. Dalam setiap kali suling, ia bisa mendapatkan kurang lebih 25 liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancan hukuman penjara selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Arakarak trobaskabupaten malangWarga Bantur

Related Posts

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Friday, 3 Jul 2026
Mobil Honda Jazz yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Thursday, 2 Jul 2026
Ungkap kasus kekerasan seksual hingga KDRT oleh Satres PPA-PPO Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Thursday, 2 Jul 2026
Next Post
Suasana berbuka puasa gratis di Masjid An Nuur Kota Batu. Foto: Azmy

Masjid di Kota Batu Sajikan 600 Porsi Daging Sapi Per Hari untuk Buka Puasa Gratis

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.