MALANG, TuguMalang.id – Seorang warga Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memiliki 0,37 gram sabu-sabu yang disimpan di bungkus rokok.
Tersangka berinisial AB (44) tersebut ditangkap ditangkap di rumahnya setelah diperiksa oleh polisi pada Rabu (31/8/2022) pukul 22.00.
Penangkapan bermula ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengguna Narkoba.
“Setelah kami selidiki, AB berhasil kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek Bantur yang ikut melakukan penyelidikan, AKP Slamet Subagyo, Jumat (2/9/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,37 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Tersangka menyimpan barang tersebut di dalam bungkus rokok bekas,” imbuh Slamet.
Petugas kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa dan menggeledah rumah tersangka.
“Seperangkat alat hisap beserta pipetnya kami temukan di dalam rumah tersangka,” kata Slamet.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Miliki 1,61 Gram Sabu-sabu, Pemuda Kepanjen Ditangkap Polisi
MALANG – Seorang pemuda berinisial FHF (23) asal Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran memiliki sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/8/2022) pukul 20.30 di Simpang Tiga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Dari informasi yang berhasil kami himpun, kami berhasil menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian,” ucap Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 1,61 gram, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor.
Di samping itu, polisi juga mengamankan alat bukti pendukung berupa satu set alat hisap, satu pipet, dan satu buah korek api.
“Saat ini tersangka telah kami amankan beserta barang bukti. Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan Narkoba,” ujar Sutomo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko