Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Pagelaran

Redaksi by Redaksi
September 2, 2022 4:26 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pengguna sabu-sabu

Tersangka AB (44) setelah diamankan polisi. Foto: dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

MALANG, TuguMalang.id – Seorang warga Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memiliki 0,37 gram sabu-sabu yang disimpan di bungkus rokok.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Tersangka berinisial AB (44) tersebut ditangkap ditangkap di rumahnya setelah diperiksa oleh polisi pada Rabu (31/8/2022) pukul 22.00.

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengguna Narkoba.

“Setelah kami selidiki, AB berhasil kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek Bantur yang ikut melakukan penyelidikan, AKP Slamet Subagyo, Jumat (2/9/2022).

Barang bukti berupa alat hisap, pipet, dan bungkus rokok bekas. Foto: dok. Polres Malang

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,37 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Tersangka menyimpan barang tersebut di dalam bungkus rokok bekas,” imbuh Slamet.

Petugas kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa dan menggeledah rumah tersangka.

“Seperangkat alat hisap beserta pipetnya kami temukan di dalam rumah tersangka,” kata Slamet.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Miliki 1,61 Gram Sabu-sabu, Pemuda Kepanjen Ditangkap Polisi

MALANG – Seorang pemuda berinisial FHF (23) asal Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran memiliki sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/8/2022) pukul 20.30 di Simpang Tiga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,37 gram. Foto: dok. Polres Malang

“Dari informasi yang berhasil kami himpun, kami berhasil menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian,” ucap Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 1,61 gram, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor.

Di samping itu, polisi juga mengamankan alat bukti pendukung berupa satu set alat hisap, satu pipet, dan satu buah korek api.

“Saat ini tersangka telah kami amankan beserta barang bukti. Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan Narkoba,” ujar Sutomo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Pagelaranpolsek pagelaransabusabu sabu

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
pelaku bullying ditetapkan jadi tersangka

Kasus Bullying Bocah SMP, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.