MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap pengedar sabu yang beroperasi di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Pengedar berinisial S (34) tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, pada Minggu (12/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 12 paket sabu dengan total berat 7,865 gram. Polisi pun menyita barang bukti pendukung lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, meski tersangka ditangkap di Desa Tirtomoyo, ia merupakan warga Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Kabupaten Malang, Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ampelgading.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Bambang, Selasa (14/4/2026).
Dari tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi. Ponsel tersangka juga telah diamankan karena digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” kata Bambang.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Bululawang Ditangkap, 30 Poket Seberat 13 Gram Disita Polisi
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A


















