Tugumalang.id – Polres Malang mengamankan dua pengamen yang diduga melakukan intimidasi kepada seorang wanita pengendara mobil dan anak-anaknya di Dusun Lemahduwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Keduanya diamankan di Kabupaten Blitar, pada Rabu (20/7/2022) dini hari.
“Pelaku berhasil kami amankan di Kabupaten Blitar dan kemudian kami bawa ke Polres Malang,” ujar Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, pada Kamis (21/7/2022).
Satu pengamen yang melakukan pemukulan dan meneriakkan makian, AH (33) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kawannya yang membonceng AH, DK (20) berstatus sebagai saksi.
Rupanya ini bukanlah pertama kalinya pelaku melakukan intimidasi terhadap warga. Menurut keterangan beberapa saksi, ia sudah sering berbuat onar di sekitar tempat tinggalnya, di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
“Pelaku juga merupakan residivis terkait kasus penadahan di tahun 2013,” imbuh Ferli.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah topi, satu buah jaket, dan satu buah gitar.
Terkait motif melakukan intimidasi, pelaku mengaku sedang dalam pengaruh alkohol sehingga tidak bisa mengontrol emosi. Ia merasa jalan yang ia lalui terlalu sempit karena ada mobil milik korban. “(Saya) mau lewat, jalannya sempit,” akunya.
Akibat perbuatannya, AH diancam dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 80 Ayat (1), (2) jo Pasal 76 huruf C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id