MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu, yaitu GG (25) dan SI (25). Keduanya berasal dari Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Mereka ditangkap di rumah persembunyian yang berada di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada Kamis (31/10/2024). Saat melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 45 gram sabu-sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengatakan barang bukti tersebut dikemas dalam 22 paket siap edar. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu set alat hisap sabu, timbangan digital, serta ratusan plastik klip transparan yang digunakan sebagai wadah pengemasan sabu.
“Kami juga mengamankam dua unit ponsel yang diduga digunakan para tersangka untuk mengatur transaksi,” kata Yussi, Jumat (1/11/2024).
Yussi menambahkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Dampit. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
“Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” jelas Yussi.
Baca Juga: Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu di Singosari
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem ranjau. Saat bertransaksi, pembeli dan penjual tidak tatap muka. Penjual meletakkan barang di tempat yang disepakati dan nantinya akan diambil pembeli saat penjual sudah pergi.
Per paket sabu dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung berat dan kualitasnya. Setiap melakukan transaksi, tersangka menerima upah sebesar Rp100 ribu.
“Motif tersangka melakukan aksi ini adalah kebutuhan ekonomi. Mereka menerima upah berupa uang setiap melakukan transaksi,” terang Yussi.
Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya,” tutup Yussi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko