Senin, Mei 19, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Dampit, Amankan Barang Bukti 45 Gram

Redaksi by Redaksi
November 1, 2024 9:28 pm
in Hukum & Kriminal
Pengedar sabu

Kasatresnarkoba saat memberikan keterangan pada awak media. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu, yaitu GG (25) dan SI (25). Keduanya berasal dari Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Mereka ditangkap di rumah persembunyian yang berada di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada Kamis (31/10/2024). Saat melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 45 gram sabu-sabu siap edar.

READ ALSO

Pemuda Tewas Ditikam di Gondanglegi Malang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Polisi Luruskan Info tentang Usia Pelaku Pelemparan Batu Bus Persik Kediri

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengatakan barang bukti tersebut dikemas dalam 22 paket siap edar. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu set alat hisap sabu, timbangan digital, serta ratusan plastik klip transparan yang digunakan sebagai wadah pengemasan sabu.

“Kami juga mengamankam dua unit ponsel yang diduga digunakan para tersangka untuk mengatur transaksi,” kata Yussi, Jumat (1/11/2024).

Barang bukti
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang

Yussi menambahkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Dampit. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

“Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” jelas Yussi.

Baca Juga: Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu di Singosari

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem ranjau. Saat bertransaksi, pembeli dan penjual tidak tatap muka. Penjual meletakkan barang di tempat yang disepakati dan nantinya akan diambil pembeli saat penjual sudah pergi.

Per paket sabu dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung berat dan kualitasnya. Setiap melakukan transaksi, tersangka menerima upah sebesar Rp100 ribu.

“Motif tersangka melakukan aksi ini adalah kebutuhan ekonomi. Mereka menerima upah berupa uang setiap melakukan transaksi,” terang Yussi.

Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya,” tutup Yussi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: pengedar sabupengedar sabu di dampitpolisi tangkap pengedar sabu

Related Posts

Pemuda tewas ditikam di Malang
Hukum & Kriminal

Pemuda Tewas Ditikam di Gondanglegi Malang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus pelemparan batu bus persik kediri
Hukum & Kriminal

Polisi Luruskan Info tentang Usia Pelaku Pelemparan Batu Bus Persik Kediri

Jumat, 16 Mei 2025
mantan manajer arema fc
Hukum & Kriminal

Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

Jumat, 16 Mei 2025
Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Kriminal Lewat Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Rabu, 14 Mei 2025
Next Post
Para peneliti Prodi Bioteknologi Universitas Negeri Malang. Foto/dok UM

Peneliti Prodi Bioteknologi UM Menciptakan UM-BIODYES atasi Limbah Cair Pewarna

BERITA POPULER

  • Peralatan pabrik rokok ilegal

    Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Sopir Menjadi Guru Besar Unisma, Kisah Inspiratif Prof Istirochah Pujiwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan World Class University, Unisma Gelar Gebyar Pemelajar BIPA 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 SD Islam Terbaik di Kota Malang, Lengkap dengan Fasilitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joko Tebon, Musisi Asal Malang Diundang Tampil Main Didgeridoo di Istana Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.