MALANG – Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Malang terus dilakukan. Pada Kamis (1/9/2022) pukul 03.00, polisi menangkap tersangka SWRA (30) yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,7 gram.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Wagir di depan sebuah swalayan di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Tersangka sendiri merupakan warga Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
“Dia ditangkap karena menyimpan dan memiliki sabu-sabu,” ucap Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu, Jumat (2/9/2022).

Penangkapan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa di tempat penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil memergoki seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Segera kami lakukan pemeriksaan,” jelas Fajar.
Petugas melakukan pemeriksaan secara mendetail dan berhasil mengungkap barang bukti berupa satu poket sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok seberat 0,7 gram.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik Syafiudin mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Wagir.
“Sekarang kasusnya masih dikembangkan. Petugas juga berupaya untuk memburu dan mengungkap jaringan markoba lainnya,” imbuh Taufik.
Tersangka SWRA (30) dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko