Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Warga Bululawang Pengguna Sabu

Redaksi by Redaksi
September 2, 2022 4:56 pm
in Hukum & Kriminal
Pengguna sabu tertangkap polisi

Tersangka SWRA (30) setelah diamankan Polsek Wagir. Foto: dok. Polsek Wagir

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Malang terus dilakukan. Pada Kamis (1/9/2022) pukul 03.00, polisi menangkap tersangka SWRA (30) yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,7 gram.

Penangkapan dilakukan oleh Polsek Wagir di depan sebuah swalayan di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Tersangka sendiri merupakan warga Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Dia ditangkap karena menyimpan dan memiliki sabu-sabu,” ucap Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu, Jumat (2/9/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka. Foto: dok. Polsek Wagir

Penangkapan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa di tempat penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil memergoki seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Segera kami lakukan pemeriksaan,” jelas Fajar.

Petugas melakukan pemeriksaan secara mendetail dan berhasil mengungkap barang bukti berupa satu poket sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok seberat 0,7 gram.

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram. Foto: dok. Polsek Wagir

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik Syafiudin mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Wagir.

“Sekarang kasusnya masih dikembangkan. Petugas juga berupaya untuk memburu dan mengungkap jaringan markoba lainnya,” imbuh Taufik.

Tersangka SWRA (30) dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: pengguna sabuPolres Malangsabusabu sabu

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pasar Induk Among Tani

Progres Pembangunan Pasar Induk Kota Batu di Hari ke-220 Capai 30 Persen

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.