Tugumalang.id – Satreskrim Polres Malang menggelar reskonstruksi dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, di halaman parkir Gedung Sanika Satyawada Polres Malang, pada Selasa (23/11/2021).
Dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka MAK (31) terhadap korban MS (32). Peristiwa tersebut terjadi pada 4 November lalu sekitar pukul 19.00 di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kepanjen. Saat ini, kasus tersebut dalam tahap penyidikan.
Terdapat 16 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny K Bara’langi menjelaskan bahwa adegan rekonstruksi diawali dengan pesta miras oleh tersangka, korban, dan para saksi. Kemudian terjadi cekcok antara tersangka dengan korban hingga terjadi penusukan dan korban meninggal dunia.
“Rekonstruksi adegan tidak diadakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi kejadian, makanya kita laksanakan di Polres saja,” ungkap Donny.
Selepas rekonstruksi, tersangka kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang untuk diproses hukum.
Pelaku dikenakan pasal 380 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu tentang dugaan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Donny.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti