Kota Batu, Tugumalang.id – Polisi meningkatkan status perkara dugaan pelanggaran oleh salah satu developer perumahan di Kota Batu, Jawa Timur. Pengembang tersebut diduga menjual unit rumah sebelum mengantongi status hak atas tanah. Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim Polres Batu akan menaikkan status penyelidikan menjadi Laporan Polisi (LP) A.
Kasus seperti ini, menurut aparat, masih kerap terjadi di sektor properti, termasuk di Kota Batu. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat memastikan kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas aset sebelum membeli unit perumahan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan adanya perkara tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan menyiapkan peningkatan status menjadi LP A.
“Dalam kasus seperti ini, kami menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan tebang pilih. Penyidikan terus kami dalami terhadap proyek perumahan yang diduga dibangun tanpa izin lengkap dan dijual sebelum memiliki status hak atas tanah,” ungkap Joko, Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Deretan Kasus Developer Bodong di Malang Raya dalam Dua Tahun Terakhir, Masyarakat Harus Waspada!
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perumahan yang tengah diselidiki adalah Perumahan Azura, berlokasi di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Kasus ini pertama kali dilaporkan sejak tahun 2024 dan kini telah memasuki tahap lanjutan.
Joko menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang diperkuat dengan keterangan ahli pertanahan dan perumahan, Prof. Agus Sekarmadji dari Universitas Airlangga Surabaya, pada 10 Juli 2024.
Dari hasil klarifikasi tersebut diketahui bahwa pihak pengembang, PT Grand Alzam Village dengan inisial AJA, membeli lahan seluas 5.700 meter persegi dari seseorang bernama Nurohman DRS. Namun, transaksi itu hanya berupa akte pelepasan hak atas tanah, bukan akta jual beli (AJB) yang sah.
Menurut keterangan ahli, sebelum melakukan pembangunan dan penjualan rumah, pengembang wajib menyelesaikan status hak atas tanah serta seluruh perizinan sesuai Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pasal 22 huruf C PP Nomor 12 Tahun 2021.
“Setelah tanah dilepaskan haknya, statusnya kembali menjadi milik negara. Pengembang wajib mengurus penerbitan SK dan SHGB atas nama perusahaan sebelum melakukan penjualan. Jika belum diselesaikan, maka penjualan unit rumah tergolong pelanggaran hukum,” tegas Joko.
Baca juga: Warga Sidoarjo Jadi Korban Developer Bodong di Malang
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa pengembang Perumahan Azura telah menjual sedikitnya 12 unit rumah, padahal status hak atas tanah dan izin pembangunan (SHGB) belum rampung.
Atas dasar itu, penyidik menilai tindakan pengembang melanggar Pasal 154 jo Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011, yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan siap bangun yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.”
“Pelanggaran pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tambah Joko.
Sebagai langkah lanjut, Polres Batu tengah menyiapkan proses peningkatan status perkara menjadi LP A. Pihak penyidik juga berencana memeriksa saksi, pihak terlapor, serta bersurat ke Wali Kota Batu melalui Dinas Perizinan, DPUPR, dan Satpol PP untuk menindaklanjuti potensi sanksi administratif.
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Apalagi ada indikasi praktik mafia tanah yang bisa merugikan masyarakat. Setiap pengembang wajib mematuhi ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen,” tegasnya.
Sementara itu, pihak pengembang Perumahan Azura, Amin, membantah tudingan bahwa proyeknya tidak sesuai aturan. Ia menegaskan seluruh prosedur pembangunan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami rasa tidak ada masalah dengan perizinan. Semua proses telah kami tempuh sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya singkat.
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























