BATU, Tugumalang – Satserse Polres Batu akhirnya menghadiahi timah panas pada residivis kambuhan pencuri sepeda motor di Kota Batu pada salah satu pelaku, yakni MW. Pelaku mengaku kepepet mencuri lagi untuk biaya berobat istrinya yang sedang hamil. Polisi juga menangkap YD selaku penadah barang curian MW.
Polisi menembak kaki kanan MW setelah berusaha kabur saat akan ditangkap. MW sendiri berperan sebagai eksekutor saat beraksi di Pos Pendakian Gunung Arjuno – Gunung Welirang, Desa Sumberbrantas, Bumiaji pada Selasa (2/1/2023) lalu.
Keduanya merupakan warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Diketahui, ini sudah kali ketiga mereka melancarkan aksinya di kota wisata itu. Padahal, mereka sudah pernah tertangkap sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yusi Purwanto menuturkan pelaku beraksi bersama tiga orang rekannya. Dalam aksi itu komplotan curanmor ini berhasil menggondol dua unit sepeda motor.
”Namun saat pencarian hanya berhasil menangkap pelaku MW. Sementara dua orang lainnya berhasil kabur, sekarang jadi DPO. Kami juga menangkap YD selaku penadah,” ungkap Yusi pada awak media, Rabu (11/1/2023).
Pelaku MW sendiri berhasil ditangkap di daerah Lawang, Kabupaten Malang pada Rabu (3/1/2023). Menyusul di hari yang sama, polisi berhasil menangkap penadah MK.
Dalam pengakuannya, pelaku MW berperan sebagai driver atau mengamati situasi lokasi kejadian bersama YD. Sementara KP dan KT bertindak sebagai eksekutor.
Barang bukti yang didapatkan dalam penangkapan ini mulai kunci T, obeng minus yang diduga dipakai untuk merusak kunci sepeda motor dan juga dua sepeda motor milik korban,” katanya.
Sebelumnya, pelaku sempat akan menjual motor hasil curian itu kepada penadah dengan harga miring. Honda CRF dijualnya dengan harga Rp 13 juta dan Honda Verza dijual seharga Rp 2,8 juta.
”Pelaku mengaku uang hasil penjualan dipakai untuk berobat istri yang sedang hamil. Pelaku MW sendiri mendapat bagian Rp 3,7 juta dari penjualan sepeda motor tersebut,” kata Yusi.
Pelaku mengaku kapok mencuri lagi. Ini sudah kali ketiga dirinya tertangkap mencuri motor. Pelaku MW sendiri sudah pernah mendekam di Lapas Kelas 1 Malang dengan kasus serupa. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman selama 7 tahun penjara.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko