MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Pada Jumat (12/12/2025), seorang pemuda berinisial MFA (24), diamankan di sebuah rumah di kawasan Desa Lumbangsari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu poket ganja seberat 10,13 gram serta 19 poket sabu dengan berat total 3,11 gram, yang disimpan dalam microtube. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Baca Juga: Program 1.000 Event Gagasan Wali Kota Malang Diganjar Penghargaan Nasional
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tersangka diduga menyimpan dan menguasai narkotika untuk diedarkan di lingkungan sekitar.
“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan ganja di lokasi. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan,” ujar Bambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan tersangka dilakukan secara sadar dengan memanfaatkan rumah sebagai tempat penyimpanan narkotika. Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal kedua jenis barang haram tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Bambang.
Baca Juga: Kado HUT ke-24 Kota Batu, Kejari Batu Diganjar Penghargaan atas Penyelamatan Aset Rp522 Miliar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Bambang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























