Malang, Tugumalang.id – Politeknik Negeri Malang (Polinema) dikabarkan kena denda ratusan juta rupiah. Hal ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga pemilik lahan. Namun demikian pengadaan tanah oleh Polinema telah sesuai prosedur.
Diketahui, gugatan tersebut dilakukan lantaran proses jual beli tanah untuk pengembangan kampus pada 2019 itu dihentikan pihak Polinema. Macetnya proses jual beli itu akibat adanya dugaan mark up harga yang dilakukan direktur Polinema periode 2017-2021.
Lahan yang dibeli mencapai 7.104 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 42 milyar. Pembayaran pengadaan tanah itu menyisakan Rp 20 milyar.
“Para pemilik tanah ini kan tahunya aset tanah itu dijual dan sedang dalam proses pembayaran secara bertahap. Mereka inginnya tanahnya segera dibayar,” kata Didik Lestiriyono, pendamping hukum Direktur Polinema periode 2017-2021.
Baca Juga: Kampus Polinema Malang Terancam Perkara Korupsi Pengadaan Tanah
Dalam proses pengadilan perkara ini, gugatan para pemilik tanah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim MA. Artinya, secara tidak langsung MA menyatakan bahwa proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Polinema telah sesuai prosedur.
“Atas putusan tersebut, Polinema dinyatakan bersalah dan diberi hukuman. Dimana Polinema diwajibkan membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 20 Miliar. Kedua, Polinema dihukum membayar denda mencapai ratusan juta,” jelas Didik.
Didik menilai keputusan MA menandakan bahwa kliennya tidak melakukan unsur untuk melawan hukum dalam perkara ini.
“Secara otomatis ini menandakan bahwa tidak ada mal administrasi, tidak ada mark up apalagi korupsi karena tidak mungkin Hakim MA mengabulkan gugatan yang didalamnya ada klausa tidak halal atau korupsi,” tuturnya.
Baca Juga: Minimalisasi Sengketa, 4 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Malang Serentak Dipasangi Patok
Sementara itu, pihak Polinema masih belum memberikan keterangan resminya. Meskipun saat dihubungi telah merespon, namun masih belum ada pernyataan resmi untuk menyikapi perkara tersebut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko