Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengadaan Komputer Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang Dipenjara 4 Tahun

Redaksi by Redaksi
April 16, 2025 8:45 pm
in Hukum & Kriminal
Terpidana Rini Puji Astuti (tengah) usai ditangkap Kejari Kabupaten Malang. Foto: Kejari Kabupaten Malang

Terpidana Rini Puji Astuti (tengah) usai ditangkap Kejari Kabupaten Malang. Foto: Kejari Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangkap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang karena ditetapkan bersalah dalam kasus pengadaan komputer fiktif di tahun 2008.

Terpidana bernama Rini Puji Astuti (57) tersebut ditangkap pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang.

READ ALSO

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Terpidana telah menjalani proses hukum sejak tahun 2010 dan sempat menjalani hukuman sebagai tahanan kota. Akan tetapi, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.

Baca Juga: Satpol PP Amankan Pelaku Sumbangan Kematian Fiktif di Jalanan Kota Malang 

Di tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta.

Akan tetapi, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan. Bahkan, ia masih menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif dan kini bekerja sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujar Kasiintel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

Baca Juga: Kejari Batu Resmi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu

Menurut Deddy, di tahun 2012, sistem di instansi penegak hukum ini masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik.

“Jadi ini tunggakan lama yang belum dieksekusi. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” jelas Deddy.

Di tahun 2008, Rini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.

Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengada-adakan barang fiktif.

Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek tersebut. Diketahui kerugian negara akibat perbuatan terpidana mencapai Rp271 juta. Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kejaksaan negeri kabupaten malangkomputerpengadaan fiktifsekretaris dprd kabupaten malang

Related Posts

disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Friday, 3 Jul 2026
Next Post
Halal bihalal Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden

Halal Bihalal Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat, Pererat Ukhuwah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.