Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengadaan Komputer Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang Dipenjara 4 Tahun

Redaksi by Redaksi
April 16, 2025 8:45 pm
in Hukum & Kriminal
Terpidana Rini Puji Astuti (tengah) usai ditangkap Kejari Kabupaten Malang. Foto: Kejari Kabupaten Malang

Terpidana Rini Puji Astuti (tengah) usai ditangkap Kejari Kabupaten Malang. Foto: Kejari Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangkap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang karena ditetapkan bersalah dalam kasus pengadaan komputer fiktif di tahun 2008.

Terpidana bernama Rini Puji Astuti (57) tersebut ditangkap pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Terpidana telah menjalani proses hukum sejak tahun 2010 dan sempat menjalani hukuman sebagai tahanan kota. Akan tetapi, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.

Baca Juga: Satpol PP Amankan Pelaku Sumbangan Kematian Fiktif di Jalanan Kota Malang 

Di tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta.

Akan tetapi, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan. Bahkan, ia masih menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif dan kini bekerja sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujar Kasiintel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

Baca Juga: Kejari Batu Resmi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu

Menurut Deddy, di tahun 2012, sistem di instansi penegak hukum ini masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik.

“Jadi ini tunggakan lama yang belum dieksekusi. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” jelas Deddy.

Di tahun 2008, Rini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.

Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengada-adakan barang fiktif.

Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek tersebut. Diketahui kerugian negara akibat perbuatan terpidana mencapai Rp271 juta. Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kejaksaan negeri kabupaten malangkomputerpengadaan fiktifsekretaris dprd kabupaten malang

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Halal bihalal Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden

Halal Bihalal Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat, Pererat Ukhuwah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.