Malang, Tugumalang.id – Menanggapi aksi dari para petani yang memprotes adanya eksploitasi mata air Sumber Pitu oleh Perumda Tugu Tirta, Bupati Malang Sanusi menegaskan pihaknya akan memprioritaskan kebutuhan air bagi para petani.
Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sehingga tidak bisa diganggu gugat.
“Saya kalau (dibanding) komersil, lebih mengedepankan kepentingan petani. Karena ini undang-undang,” kata Sanusi, Rabu (14/9/2022).
Di dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 8 Ayat (2) disebutkan bahwa negara memprioritaskan hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari, kemudian pertanian rakyat, baru untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.
“Kalau (digunakan) untuk kemanusiaan, silakan pakai air Kabupaten Malang. Kalau untuk komersil, ya harus ada hitung-hitungannya,” ujar Sanusi.
Ia menambahkan, jika Sumber Pitu digunakan untuk kebutuhan komersil, maka harus dilakukan kajian agar sawah para petani tidak mengalami defisit air. Saat ini, terdapat 300 hektare sawah yang bergantung pada mata air Sumber Pitu.
“Karena jika itu menyebabkan defisit (air) sawah, maka akan melanggar UU. Sawah jadi kering karena airnya digunakan untuk usaha itu tidak boleh menurut UU. Sawah itu prioritas,” tegasnya.
Sanusi juga menyinggung tentang instruksi dari Presiden RI Joko Widodo untuk perluasan lahan untuk pangan serta ditetapkannya lahan sawah yang dilindungi (LSD). Menurutnya, ini menunjukkan pentingnya menjaga ketahanan pangan, sehingga pertanian harus diprioritaskan.
“Instruksi Presiden adalah memperluas lahan untuk pangan dengan mendirikan embung-embung. Makanya nanti akan kami sampaikan ke Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (terkait polemik ini),” ujarnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko