MALANG, Tugumalang.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 129/PUU-XXII/2024 menimbulkan polemik baru di Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang.
Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS dan dr Umar Usman (Gus) melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang terkait hal ini.
Putusan yang disahkan pada 4 November 2024 tersebut menjelaskan periode jabatan kepala daerah dihitung dari saat ia mulai menjabat, dan bukan sejak pelantikan.
Baca Juga: Ikuti Putusan MK, Suara Partai Pengusung Pasangan Cabup-Cawabup Malang Minimal 6,5 Persen
Artinya, seorang kepala daerah yang pernah menggantikan pendahulunya akan dihitung menjabat selama satu periode. Apabila ia kembali menjabat sebagai kepala daerah, maka ia terhitung menjabat selama dua periode dan tidak bisa kembali maju di Pilkada.
Sebagai informasi, Calon Bupati Malang nomor urut 1, Sanusi menjabat sebagai Bupati Malang sejak tahun 2019 menggantikan Rendra Kresna yang terjerat kasus korupsi.
Ia kemudian kembali terpilih sebagai Bupati Malang periode 2021-2026. Mengacu kepada putusan MK, Sanusi dianggap telah menjabat selama dua periode dan tak bisa maju sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga: Putusan MK terkait Pembatalan UU Ciptaker Ada Empat Ambiguitas
“Dari putusan MK kemarin, bisa jadi palson nomor urut 1 masuk ke periode ketiga. Kami konsultasikan dulu kepada Bawaslu Kabupaten Malang terkait dinamika putusan MK tersebut,” kata Kuasa Hukum paslon Gus, Wiwied Tuhu Prasetyanto, belum lama ini.
Mereka memandang pencalonan Sanusi di Pilkada ini sudah melampaui batas karena tidak sesuai dengan putusan MK. Oleh karena itu, mereka menyusun langkah agar Pilkada 2024 di Kabupaten Malang berjalan sesuai konstitusi.
“Kami masih melakukan pengkajian. Bisa saja kamu ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau lainnya,” kata Wiwied.
Hasil konsultasi tim kuasa hukum dengan Bawaslu Kabupaten Malang memberikan kesimpulan bahwa pencalonan Sanusi bukan termasuk pelanggaran Pemilu. Sehingga, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memberi tindakan.
“Tadi memang ini bentuknya bukan pelanggaran. Kalau dibuat pengaduan bukan pada ranahnya (Bawaslu),” terang Wiwied.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi. Meski telah mengetahui adanya polemik ini, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan karena tidak memiliki wewenang. Dalam menyikapi putusan MK ini, Wahyudi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.
“Kami masih menunggu arahan dari Bawaslu RI karena kami hanya penyelenggara,” kata Wahyudi.
Dikonfirmasi terpisah, Jubir Tim Pemenangan Sanusi-Latifah Shohib (Salaf), Ahmad Khusairi mengatakan kebijakan ini adalah ranah penyelenggara. Pihaknya hanyalah peserta Pilkada yang telah mengikuti semua prosedur dan tahapan yang berlaku.
“Penetapan dan lain-lain dilakukan oleh penyelenggara. Kami hanyalah peserta Pilkada. Apabila ada masalah dengan periodisasi dan tidak terima dengan kepesertaan kami, silakan gugat penyelenggara,” kata Khusairi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A