Rabu, Mei 7, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Polemik Putusan MK tentang Masa Jabatan, Tim Hukum Paslon Gus Konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
November 23, 2024 5:55 pm
in Politik
Tim hukum paslon Gus (kanan) berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tim hukum paslon Gus (kanan) berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 129/PUU-XXII/2024 menimbulkan polemik baru di Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang.

Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS dan dr Umar Usman (Gus) melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang terkait hal ini.

READ ALSO

Kaesang Ingin Jadi Legislator Dapil Malang

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Ahmad Basarah: Karena Faktor Bung Karno

Putusan yang disahkan pada 4 November 2024 tersebut menjelaskan periode jabatan kepala daerah dihitung dari saat ia mulai menjabat, dan bukan sejak pelantikan.

Baca Juga: Ikuti Putusan MK, Suara Partai Pengusung Pasangan Cabup-Cawabup Malang Minimal 6,5 Persen

Artinya, seorang kepala daerah yang pernah menggantikan pendahulunya akan dihitung menjabat selama satu periode. Apabila ia kembali menjabat sebagai kepala daerah, maka ia terhitung menjabat selama dua periode dan tidak bisa kembali maju di Pilkada.

Sebagai informasi, Calon Bupati Malang nomor urut 1, Sanusi menjabat sebagai Bupati Malang sejak tahun 2019 menggantikan Rendra Kresna yang terjerat kasus korupsi.

Ia kemudian kembali terpilih sebagai Bupati Malang periode 2021-2026. Mengacu kepada putusan MK, Sanusi dianggap telah menjabat selama dua periode dan tak bisa maju sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga: Putusan MK terkait Pembatalan UU Ciptaker Ada Empat Ambiguitas

“Dari putusan MK kemarin, bisa jadi palson nomor urut 1 masuk ke periode ketiga. Kami konsultasikan dulu kepada Bawaslu Kabupaten Malang terkait dinamika putusan MK tersebut,” kata Kuasa Hukum paslon Gus, Wiwied Tuhu Prasetyanto, belum lama ini.

Mereka memandang pencalonan Sanusi di Pilkada ini sudah melampaui batas karena tidak sesuai dengan putusan MK. Oleh karena itu, mereka menyusun langkah agar Pilkada 2024 di Kabupaten Malang berjalan sesuai konstitusi.

“Kami masih melakukan pengkajian. Bisa saja kamu ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau lainnya,” kata Wiwied.

Hasil konsultasi tim kuasa hukum dengan Bawaslu Kabupaten Malang memberikan kesimpulan bahwa pencalonan Sanusi bukan termasuk pelanggaran Pemilu. Sehingga, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memberi tindakan.

“Tadi memang ini bentuknya bukan pelanggaran. Kalau dibuat pengaduan bukan pada ranahnya (Bawaslu),” terang Wiwied.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi. Meski telah mengetahui adanya polemik ini, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan karena tidak memiliki wewenang. Dalam menyikapi putusan MK ini, Wahyudi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.

“Kami masih menunggu arahan dari Bawaslu RI karena kami hanya penyelenggara,” kata Wahyudi.

Dikonfirmasi terpisah, Jubir Tim Pemenangan Sanusi-Latifah Shohib (Salaf), Ahmad Khusairi mengatakan kebijakan ini adalah ranah penyelenggara. Pihaknya hanyalah peserta Pilkada yang telah mengikuti semua prosedur dan tahapan yang berlaku.

“Penetapan dan lain-lain dilakukan oleh penyelenggara. Kami hanyalah peserta Pilkada. Apabila ada masalah dengan periodisasi dan tidak terima dengan kepesertaan kami, silakan gugat penyelenggara,” kata Khusairi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bawaslu Kabupaten MalangPaslon GUSPutusan MKputusan mk nomor 129

Related Posts

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat menghadiri pelantikan pengurus PSI di Malang. (Foto/M Sholeh)
Politik

Kaesang Ingin Jadi Legislator Dapil Malang

Jumat, 25 Apr 2025
Ahmad Basarah
Politik

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Ahmad Basarah: Karena Faktor Bung Karno

Rabu, 15 Jan 2025
Jaga Kabupaten Malang yang Kondusif, Gus Cabut Gugatan di MK
Politik

Jaga Kabupaten Malang yang Kondusif, Gus Cabut Gugatan di MK

Senin, 13 Jan 2025
Wali Kota Batu Terpilih Nurochman menerima tanda penetapan dari Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto. Foto: Dok.
Politik

KPU Kota Batu Resmi Tetapkan Nurochman-Heli Jadi Paslon Wali Kota Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, menyebut angka golput di Pilkada Kota Batu 2024 meroket. Foto: Azmy
Jelajah Pesantren Malang Raya

Capai 30 Ribu Lebih, Angka Golput di Pilkada Kota Batu 2024 Meroket

Kamis, 12 Des 2024
Bawaslu Kabupaten Malang
Asli Malang

Relawan Gus Laporkan Sejumlah Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Malang

Kamis, 12 Des 2024
Next Post
Roy Saputra Wiyono resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum AMPI Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Roy Saputra Yuwono Tegas Pimpin AMPI Kota Malang Periode 2024-2029

BERITA POPULER

  • Wali Kota Malang resmikan festival pasar

    Festival Jajanan Pasar Resmi Dibuka, Wali Kota Malang Ajak Generasi Muda Ramaikan Pasar Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanrise Bakal Bangun Vasa Hotel Bintang 5 dan Apartemen di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Penolakan KEK Singhasari Diturunkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.